📑 Daftar Isi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membuka XLSmart Bravo 500 Summit 2026 di Jakarta

Pemerintah Pastikan Perpres AI Terbit Tahun Ini

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
  • Pemerintah pastikan dua Perpres AI akan terbit tahun ini
  • Perpres pertama atur etika AI, kedua berisi roadmap pengembangan nasional
  • Indonesia miliki 230 juta pengguna internet yang butuh regulasi khusus AI
  • Empat fondasi utama: tata kelola digital, infrastruktur, pengelolaan data, talenta digital
  • 10 sektor prioritas termasuk ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi
  • Komdigi siapkan aturan payung, sektor lain susun regulasi teknis masing-masing

Telset.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) akan diterbitkan tahun ini. Kepastian itu disampaikan di tengah kekhawatiran publik akan risiko AI yang lepas kendali, terutama terkait pengumpulan data massal tanpa izin.

Dalam paparannya di Bravo 500 Summit 2026, Meutya mencontohkan kasus perusahaan teknologi yang mengumpulkan lebih dari tiga miliar foto warga Uni Eropa dari berbagai platform digital. Data tersebut digunakan untuk mengembangkan teknologi pengenalan wajah berbasis AI tanpa persetujuan yang memadai.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kekuatan AI tidak hanya terletak pada algoritma tapi tentu yang utama juga kepada data. Semakin besar integrasi data yang dimiliki, semakin besar pula kemampuan AI untuk menghasilkan wawasan dan keputusan yang akurat,” kata Meutya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa inovasi harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik. “Pengumpulan dan pemanfaatan data tanpa perlindungan serta persetujuan yang memadai berpotensi menggerus kepercayaan dan memunculkan berbagai risiko,” ucap Menkomdigi.

Dua Perpres untuk Atur Etika dan Roadmap AI

Seiring dengan perkembangan AI secara global, pemerintah mengambil langkah berbeda dibanding sejumlah negara lain dengan menyiapkan regulasi khusus. Meutya mengungkapkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan dua Perpres terkait AI. Regulasi pertama akan mengatur aspek etika kecerdasan buatan, sedangkan aturan yang kedua berisi peta jalan atau roadmap pengembangan AI nasional.

Indonesia memilih pendekatan tersebut karena melihat besarnya jumlah masyarakat yang telah terhubung ke internet. “Indonesia dengan akses internet kepada 230 juta orang saat ini yang terhubung ke internet merasa amat perlu untuk mengambil sikap bahwa Indonesia harus memiliki aturan khusus, aturan sendiri terkait artificial intelligence,” katanya.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, pengembangan AI nasional akan dibangun di atas empat fondasi utama, yakni tata kelola digital yang transparan, infrastruktur yang andal, pengelolaan data yang aman dan terintegrasi, serta talenta digital yang kompetitif.

Empat Kebijakan Utama dan 10 Sektor Prioritas

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan empat kebijakan utama yang mencakup penguatan kapabilitas teknologi, riset, pengembangan ekosistem inovasi, kolaborasi multipihak melalui pendekatan whole of government, serta mitigasi risiko. Meutya menuturkan Kementerian Komdigi akan menyiapkan aturan payung, sementara regulasi teknis akan disusun oleh masing-masing sektor sesuai kebutuhan.

“Kami berharap setiap sektor memiliki aturan AI tergantung dengan sektor masing-masing. Yang kita siapkan di Komdigi adalah aturan payung besarnya,” ungkap Meutya.

Dalam kebijakan itu, pemerintah telah menetapkan 10 sektor prioritas dalam pengembangan AI nasional. Sektor tersebut meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik-hukum-keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi dan infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.

Meutya menyebutkan bahwa sektor-sektor tersebut dipilih karena memiliki dampak langsung terhadap peningkatan produktivitas, pelayanan publik, serta pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Meski tidak menyebutkan waktunya secara pasti, Menkomdigi menegaskan Perpres AI dipastikan akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada tahun ini. “Mudah-mudahan nggak ada lagi permintaan untuk konsultasi ulang, insya Allah tahun ini kita amat sangat percaya diri karena pada prinsipnya perpresnya sudah selesai,” pungkas Meutya.

Langkah pemerintah ini menunjukkan keseriusan dalam mengatur ekosistem AI yang berkembang pesat. Dengan adanya regulasi khusus, diharapkan pengembangan AI di Indonesia dapat berjalan seimbang antara inovasi dan perlindungan data masyarakat. Ini juga menjadi sinyal bagi investor dan pelaku industri bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang jelas untuk pengembangan teknologi AI ke depannya.

Pemerintah juga tengah mengkaji optimalisasi portofolio di sektor digital untuk mendukung ekosistem AI nasional. Sementara itu, pelaku industri diharapkan segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang akan berlaku.

Komentar

Belum ada komentar.