Ada TKA Ilegal, Smartfren: Vendor Harus Penuhi Persyaratan Kontrak

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id,Jakarta – Operator seluler Smartfren menanggapi kabar terkait kasus Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang ada di Kantor Smartfren di kawasan Tangerang Banten. Pasalnya, sekitar 30 TKA ilegal dari China dan India terjaring razia oleh pihak Imigrasi Tangerang pada Rabu (28/11) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Smartfren Telecom Merza Fachys mengatakan bahwa para pekerja yang terjaring razia itu adalah pekerja kontrak dari pihak ketiga. Menurutnya, status izin kerja yang jelas menjadi salah satu prasyarat dari kontrak tersebut.

“Smartfren dan mitra harus sama-sama menghormati kontrak yang ada. Mitra harus memenuhi semua klausul kontrak yang ada,” ucap Merza kepada Telset.id pada Jumat (30/11/2018) melalui pesan WhatsApp Messenger.

Merza enggan menjelaskan terkait durasi dan detail dari kontrak mereka. Menurutnya jika ada pelanggaran dalam kontrak dan berakibat pada kasus hukum seperti kegiatan razia oleh pihak pemerintah hal merupakan tanggungjawab dari mitra itu sendiri.

“Semua risiko atas tidak dipenuhinya persyaratan-persyaratan yang ada merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari mitra kami,” tutur Merza.

Menurut Mirza, kasus tersebut bisa ditanyakan langsung oleh pihak mitra dan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang menangani kasus TKA ilegal.

“Kasus ini kan ranahnya kantor Imigrasi dengan perusahaan yang melanggar ketentuan keimigrasian jadi sebaiknya langsung ke perusahaan-perusahaan tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya hal yang sama juga dikatakan oleh Chief Brand Officer Smartfren, Roberto Saputra saat ditemui di Restoran Kembang Goela pada Kamis (29/11). Dirinya meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada Merza terkait kasus tersebut.

Tetapi Roberto menjamin jika tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan (Smartfren) telah memenuhi regulasi yang ada.

“Tenaga kerja asing di tempat kita comply (memenuhi) dengan regulasi. Nah cuma memang ini kan berkaitan dengan vendor atau mitra kerja, jadi detailnya bisa ditanyakan ke pak Merza,” ucapnya. [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI