Samsung Buka Suara Soal Regulasi Baru TKDN 35%

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT
Table of contents

Telset.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo menetapkan peraturan TKDN baru untuk HP 4G dan 5G. Menanggapi regulasi baru tersebut, pihak Samsung Indonesia buka suara terkait TKDN yang naik dari 30% menjadi 35%

Regulasi pemenuhan TKDN untuk HP 4G dan 5G yang menjadi 35% diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 13 Tahun 2021.

Terkait aturan baru ini, Samsung sebagai salah satu produsen yang memiliki banyak line up smartphone 4G dan 5G mengaku tak ada masalah dan siap memenuhi regulasi TKDN 35%.

Baca Juga: Kominfo Tetapkan Aturan TKDN HP 4G dan 5G Naik 35%

Menurut Product Marketing Manager Samsung Electronics Indonesia, Ilham Indrawan, regulasi TKDN baru ini sudah langsung diterapkan oleh Samsung di smartphone yang baru saja diluncurkan di Tanah Air, Galaxy M52 5G.

“Kami di Samsung Electronics Indonesia selalu berusaha untuk comply terhadap semua regulasi-regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, termasuk salah satunya Galaxy M52 5G,” ujar Ilham dalam sesi bincang dengan media, Senin (26/10/2021).

Baca Juga: Samsung Galaxy M52 5G Belum Bisa Dipakai Internetan 5G

Lebih lanjut Ilham menambahkan, Samsung Galaxy M52 5G memiliki nilai TKDN melebihi 35% atau tepatnya sekitar 38%.

Kedepannya Samsung menegaskan bakal terus mematuhi regulasi TKDN dan siap memenuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

“Terkait TKDN yang berlaku saat ini atau berlaku ke depannya, tentu kami akan terus comply terhadap regulasi dari pemerintah,” jelas Ilham.

Regulasi TKDN 35%

samsung tkdn

Mengenai regulasi TKDN baru sebesar 35%, Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan bahwa peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia.

Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 secara umum mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi 4G atau Long Term Evolution (LTE).

Baca juga: iPhone 13 Lolos TKDN, Segera Dijual di Indonesia

Permenkominfo yang terbit tanggal 12 Oktober 2021, itu juga mengatur standar teknologi Internasional Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat subscriber station.

“Aturan ini berlaku untuk perangkat base station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G, serta teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 Mhz, 1800 Mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz,” jelas Menkominfo Johnny.

Baca Juga: Alasan Kenapa Sebaiknya Tunda Beli HP 5G

Kemudian di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa HP 4G dan HP 5G serta perangkat sejenis harus memenuhi TKDN 35%. Dengan begitu industri dalam negeri bisa terlibat dalam pengembangan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G.

“Dalam menentukan nilai komponen TKDN ini, Kementerian Kominfo telah mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian, dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi,” papar Menteri Johnny.

Peraturan mengenai TKDN 35% akan berlaku 6 bulan setelah peraturan ditetapkan atau, sekitar April tahun 2022 mendatang. (HR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI