Waduh! Pria Ini Divonis Penjara Akibat Mengakali Garansi iPhone

Telset.id, Jakarta – Seorang warga negara China harus menerima hukuman penjara, setelah ketahuan mengakali garansi iPhone dan merugikan Apple senilai USD 1 juta atau sekitar Rp 14 miliaran.

Adalah seorang pria bernama Haiteng Wu yang pindah ke daerah McLean, Virginia pada tahun 2013 untuk berkuliah di jurusan teknik.

Wu yang berusia 32 tahun mendapatkan gelar Master pada tahun 2015 dan telah memperoleh pekerjaan di Amerika Serikat pada tahun 2017.

Baca Juga: Apple Tak Lagi Berikan Update iOS 14

Menurut Departemen Kehakiman AS, yang dilansir dari Techspot, Sabtu (5/2/2022), Wu telah memulai skema penipuannya dengan mengakali garansi iPhone sejak tiga tahun yang lalu.

Skema Penipuan yang Dilakukan Wu

Skema penipuan yang dilakukan Wu adalah dengan cara mengirimkan iPhone palsu dari Hong Kong. iPhone tersebut memiliki nomor IMEI yang juga palsu, namun nomor serinya sesuai dengan iPhone asli yang memiliki garansi.

Dengan menggunakan nama palsu, Wu dan komplotannya beraksi mengirim ponsel palsu ini ke Apple. Mereka mengklaim garansi iPhone tersebut dengan alasan perangkat yang mereka gunakan rusak.

Anehnya pihak Apple tertipu dan mengganti iPhone palsu tersebut dengan perangkat baru yang tentu saja merupakan iPhone asli.

Baca Juga: Aplikasi Streaming Palsu Beredar di App Store

Setelah Wu dan yang komplotannya menerima iPhone pengganti asli dari Apple, perangkat tersebut dikirim kembali ke berbagai negara, termasuk Hong Kong.

Wu merekrut orang lain untuk menjalankan aksinya, termasuk istrinya yang bernama Jiahong Cai. Dia juga menggunakan identitas dan nama palsu.

Menurut pengakuan dari Wu, mereka telah menipu Apple dengan mengakali garansi iPhone dan menyebabkan kerugian mencapai hampir USD 1 juta dan berniat untuk melanjutkan skema tersebut.

Dia ditangkap bersama dengan komplotannya pada Desember 2019 dan telah ditahan sejak saat itu.

Baca Juga: Caviar Rilis iPhone 13 dengan Desain Anti Peluru

Wu mengaku bersalah pada Mei 2020 atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan. Hakim Emmet G. Sullivan memvonisnya 26 bulan masa hukuman. Selain itu, Wu juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar USD 987.000 .

Hakim juga memerintahkan Wu untuk melepaskan kepemilikannya atas dua unit kondominium, satu di McLean, Virginia, yang lain di Arlington, Virginia.

Sementara isti dari Wu juga divonis bersalah atas penipuan garansi iPhone. Hakim menjatuhi hukuman penjara selama lima bulan. (HR/IF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related Articles

HARGA DAN SPESIFIKASI
REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI