Apple Masih Berkutat dengan Skandal “Batterygate iPhone”

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Beberapa tahun lalu, Apple diam-diam membatasi kinerja beberapa iPhone lawas yang dikenal sebagai skandal “Batterygate iPhone”. Apple mengklaim bahwa cara tersebut dilakukan untuk mencegah iPhone dengan baterai tua tidak mati secara mendadak.

Sayangnya, keputusan itu ditempuh oleh Apple tanpa sepengetahuan pengguna. Hal tersebut pun memicu serangkaian gugatan hukum. Persoalan soal “akal-akalan” Apple akhirnya beres di pengadilan dengan vonis denda.

Namun, beberapa tahun kemudian, banyak pengguna yang masih tidak senang dengan apa yang dilakukan Apple. Kelompok advokasi konsumen di Eropa juga mengajukan gugatan baru terhadap Apple atas skandal Batterygate iPhone.

Gugatan yang mereka ajukan berupa permintaan kompensasi sekitar USD 73 juta atau lebih kurang Rp 1 triliun. Kalau dihitung secara rinci, tuntutan mengharuskan Apple membayar kompensasi sebesar USD 70 per pengguna.

{Baca juga: Apple Setuju Bayar Rp 1,6 Triliun Dalam Kasus Batterygate}

Perangkat yang masuk dalam gugatan adalah iPhone 6, 6 Plus, iPhone 6s, dan iPhone 6s Plus yang dijual di Italia antara 2014 dan 2020. Jumlah tersebut pada dasarnya untuk menutupi biaya yang harus dibayar para pelanggan.

Maklum, mereka sudah mengganti baterai iPhone gara-gara kebijakan Apple. Menurut Els Bruggeman, kepala kebijakan dan penegakan di Euroconsumers, konsumen tidak hanya ditipu, tetapi juga frustrasi dan rugi finansial.

Apple belum memberi komentar. Namun, Apple sudah membuat banyak perubahan di iOS sejak kasus itu mencuat. Apple memberi pengguna lebih banyak transparansi atas hal-hal seperti kondisi kesehatan baterai iPhone.

{Baca juga: Spesifikasi dan Harga Hp Apple Terbaru}

Perusahaan juga meluncurkan program penggantian baterai iPhone dengan skema diskon atau potongan harga. Namun, para pengguna merasa perubahan yang dilakukan oleh Apple belumlah cukup. Mereka kadung menjadi korban.

Korban Batterygate iPhone Bisa Ajukan Klaim

Batterygate iPhone

Pemilik iPhone bisa mengajukan klaim USD 25 atau kurang lebih Rp 365 ribu ke Apple. Akan tetapi, pengajuan ganti rugi hanya berlaku bagi korban Batterygate asal Amerika Serikat saja.

Sekadar informasi, beberapa tahun lalu, Apple mendapat beberapa gugatan atas skandal baterai iPhone. Apple dituduh melakukan pelambatan kinerja perangkat.

Para pengguna iPhone pun akhirnya membawa masalah ini ke pengadilan. Lewat proses di otoritas hukum, Apple akhirnya dinyatakan kalah atas kasus itu.

{Baca juga: Korban “Batterygate” iPhone Bisa Ajukan Klaim Rp 365 Ribu}

Sebagai konsekuensi, pemilik iPhone di AS berhak untuk mengklaim Rp 365 ribu dari Apple untuk perjanjian penyelesaian yang telah dicapai dengan jaksa.

Ganti rugi berlaku bagi para pemilik iPhone 6, iPhone 6 Plus, iPhone 6s, iPhone 6s Plus, dan iPhone SE yang menjalankan iOS 10.2.1 atau lebih baru. Hal serupa berlaku bagi pemilik iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. (SN/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI