Telset.id, Jakarta – Niantic baru-baru ini harus membayar denda USD 4 juta gara-gara gugatan class action. Untuk itu, pemain Pokemon Go akan dilarang masuk rumah orang untuk menangkap Pokemon.
Gugatan tersebut menuduh bahwa Pokemon Go merupakan permainan yang melanggar dan berbahaya. Tak ingin kena denda lagi, Niantic mengambil tindakan untuk menghentikan para pemain agar tidak masuk tanpa izin.
{Baca juga: Niantic Tendang 500 Ribu Cheater Pokemon GO dan Harry Potter}
Menurut laporan Games Radar, Niantic akan mulai menerapkan sistem pelaporan untuk mengatasi 95 persen kasus masuk wilayah orang tanpa izin dalam 15 hari. Semua bermula dari keluhan seorang penduduk Florida, Amerika Serikat.
Ia menuduh para pemain “bertindak seperti zombie dengan menabrak sesuatu” ketika berkeliaran di wilayahnya. Keluhan terpisah mengatakan bahwa lima pemain telah membunyikan bel rumahnya.
Mereka bertanya apakah bisa menggunakan halaman belakang rumahnya untuk menangkap Pokemon. Karenanya, Niantic akan menambahkan langkah-langkah lain untuk memastikan pemain Pokemon Go tidak melanggar hukum apa pun.
Pertama, mereka akan berhenti menempatkan Pokestop di dekat rumah penduduk. Mereka juga menambahkan mekanik yang akan menonaktifkan penanda Pokestop dan Gym yang ada di dalam taman umum setelah berjam-jam.
{Baca juga: Buset! Sopir Ini Pakai 8 Ponsel untuk Main Pokemon Go}
Meskipun tidak menerima tanggung jawab, Niantic telah menyetujui penyelesaian USD 4 juta, yang sebagian besar akan dialokasikan untuk banyak pengacara. Sebanyak 12 penggugat hanya menerima masing-masing USD 1.000 dari jumlah itu. [BA/HBS]
Sumber: Games Radar