📑 Daftar Isi

Kemkomdigi Pastikan Keterhubungan Data Permudah Layanan Publik

Kemkomdigi Pastikan Keterhubungan Data Permudah Layanan Publik

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan keterhubungan data antarinstansi agar dapat dimanfaatkan secara efisien untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memangkas beban administrasi masyarakat. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Meutya menjelaskan bahwa tugas menghubungkan data antarinstansi dijalankan dengan prinsip tata kelola data yang efisien dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang optimal. Menurutnya, tujuan utamanya adalah mengurangi beban masyarakat yang tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke banyak tempat.

“Berorientasi pada mengurangi beban masyarakat yang tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan harus datang ke begitu banyak tempat, sehingga beban waktu dan tenaga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif lainnya,” kata Meutya dalam keterangannya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa interoperabilitas atau kemampuan sistem untuk saling bertukar data menjadi prasyarat utama dalam penerapan UU SDI. Keterhubungan data bukan sekadar soal teknologi, melainkan upaya konkret memangkas proses administrasi yang selama ini memberatkan warga.

Interoperabilitas Tanpa Pemusatan Basis Data

Dalam membangun keterhubungan antarsistem, Meutya mengingatkan bahwa interoperabilitas tidak lantas mengharuskan pemusatan basis data ataupun pengalihan kewenangan pengelolaannya. Ekosistem SDI tetap menjunjung prinsip data remains at source atau data tetap dikelola dari instansi asalnya.

Dengan prinsip tersebut, setiap instansi tetap bertanggung jawab atas kualitas, pemutakhiran, dan validitas data yang dikelola. Pendekatan ini memastikan bahwa keterhubungan data tidak menghilangkan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.

Dari aspek teknis, Kemkomdigi telah menyiapkan infrastruktur bernama Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Sistem pertukaran data antarkementerian dan lembaga ini ditopang oleh kesiapan Pusat Data Nasional serta Jaringan Intra Pemerintah.

“Kesemuanya ini menjadi fondasi infrastruktur yang perlu dimanfaatkan secara konsisten sebagai tulang punggung dalam pelaksanaan Undang-Undang Satu Data,” kata Meutya menambahkan.

Infrastruktur tersebut menjadi penopang utama agar pertukaran data antarinstansi berjalan konsisten. Kesiapan Pusat Data Nasional dan Jaringan Intra Pemerintah disebut sebagai fondasi yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Standar Baku dan Pengamanan Akses Data

Meski demikian, Meutya mengingatkan bahwa pertukaran data tetap harus mematuhi standar yang baku. Standar tersebut mencakup kesamaan definisi pengaturan metadata, kode referensi yang seragam, hingga pengamanan pengendalian akses dan keterlusuran data.

Dengan standar yang seragam, setiap instansi dapat bertukar data tanpa kebingungan soal format maupun definisi. Pengamanan akses dan keterlusuran data juga menjadi syarat agar pertukaran informasi antarinstansi tetap terkendali.

Meutya menegaskan bahwa tujuan akhir dari seluruh upaya integrasi sistem kesekretariatan negara ini bukanlah berpusat pada kecanggihan teknologi semata, melainkan pada pelayanan warga. Teknologi hanya menjadi alat, sementara manfaat bagi masyarakat menjadi ukuran utama.

“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” ujar Meutya.

Pernyataan itu menegaskan tolok ukur keberhasilan UU SDI. Bukan pada seberapa canggih infrastruktur yang dibangun, tetapi seberapa nyata manfaat yang dirasakan masyarakat dalam mengakses layanan publik.

Penerapan UU SDI sendiri menjadi bagian dari upaya pemerintah menyatukan data lintas kementerian dan lembaga. Melalui keterhubungan data, masyarakat diharapkan tidak lagi harus mendatangi banyak instansi untuk menyelesaikan satu proses administrasi.

Keterhubungan data antarinstansi juga disebut sebagai kunci agar layanan publik berjalan lebih efisien. Dengan begitu, waktu dan tenaga masyarakat dapat dialihkan untuk hal-hal yang lebih produktif.

Sementara itu, prinsip data remains at source menjaga agar masing-masing instansi tetap memegang tanggung jawab atas data yang dikelolanya. Kualitas, pemutakhiran, dan validitas data tetap menjadi kewajiban instansi asal.

Kemkomdigi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah berperan sebagai penghubung antar-sistem. Dukungan Pusat Data Nasional dan Jaringan Intra Pemerintah menjadi tulang punggung agar pertukaran data berjalan lancar.

Dengan standar baku yang mencakup metadata, kode referensi, pengendalian akses, dan keterlusuran data, pertukaran informasi antarinstansi diharapkan tetap aman dan tertelusuri. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola data yang efisien namun tetap akuntabel.

Bagi masyarakat, keterhubungan data ini berpotensi memangkas proses administrasi yang berulang. Namun, Kemkomdigi menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tetap diukur dari manfaat nyata yang dirasakan warga.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.