Soal Tarif Bawah, Uber Ngaku Masih “Galau”

Telset.id, Jakarta – Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomer 26 tahun 2017 tentang kendaraan umum online sudah mulai diterapkan mulai 1 November 2017 lalu. Akan tetapi, hingga saat ini Permen tersebut belum sepenuhnya dijalankan karena masih dalam masa transisi, terutama dalam penerapan tarif bawah.

Belum efektifnya aturan ini diterapkan karena masih ada beberapa poin dari Permen tersebut yang masih belum rampung. Salah satunya adalah terkait dengan floor price atau tarif bawah, yang hingga saat ini masih belum bisa ditentukan.

[Baca juga: Revisi Aturan Angkutan Online Berlaku 1 November]

Uber sebagai salah satu penyedia jasa ridesharing di Indonesa mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan hal yang sulit untuk dilakukan. Alasannya, karena harga dasar harus memenuhi rasa keadilan bagi pelanggan maupun mitra pengemudi.

“Saya sangat setuju dengan perlindungan konsumen. Saya juga sangat mendukung perlindungan mitra pengemudi,” ujar General Manager Uber South East Asia, Chan Park seusai acara Year with Uber di Jakarta Theater, Rabu (13/12/2017).

[Baca juga: Siap Investasi ke Uber, SoftBank Minta Diskon]

Chan berpendapat bahwa jika harga terlalu murah, maka yang kasihan adalah mitra pemgemudi Uber. Sedangkan jika harganya ditinggikan, maka yang kasihan para konsumen.

“Untuk itu menurut saya perlu diseimbangkan, tapi memang inilah bagian paling menjebak,” imbuhnya.

Namun dia menegaskan Uber akan mengikuti peraturan pemerintah di Indonesia, karena kedua pihak sudah menyepakati bahwa ridesharing itu baik untuk mitra maupun konsumen pengguna jasa taksi online. [NC/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI