Bareng BPKN, GoPay Perkuat Keamanan Transaksi untuk Konsumen

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – GoPay resmi menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak perlindungan konsumen dan bagaimana mengklaim hak tersebut.

Sebelumnya, inisiatif edukasi GoPay mengenai keamanan digital telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia.

“GoPay berkomitmen memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi konsumen lewat inisiatif Aman Bersama GoPay dengan fokus pada tiga pilar: teknologi, edukasi dan proteksi,” ujar Chief Marketing Officer GoPay, Fibriyani Elastri.

Baca Juga: GoPay jadi Opsi Pembayaran di Tokopedia

“Karena masyarakat dapat lebih memproteksi diri dari ancaman cyber dengan memahami lebih dalam mengenai aspek keamanan digital. Sepanjang 2021 ini, program edukasi kami telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia hingga di pelosok,” sambung Fibriyani.

Proteksi Transaksi Digital GoPay & BPKN

gopay bpkn konsumen gopay

Program perlindungan GoPay dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen, seperti pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya.

Kerja sama dengan BPKN melengkapi program proteksi ini dengan memberikan edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

Lewat kolaborasi ini, konsumen bisa mendapatkan pemahaman akan hak-hak perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk hak penyelesaian permasalahan berdasarkan proses yang sesuai.

Baca Juga: Belanja Aplikasi di App Store Bisa Pakai GoPay

BPKN mengapresiasi langkah GoPay yang lebih maju dalam untuk proteksi pengguna dengan melakukan edukasi hak-hak konsumen serta penyediaan fitur-fitur khusus untuk kenyamanan konsumen.

“Program proteksi Jaminan Saldo Kembali GoPay merupakan salah satu pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,” ujar Wakil Ketua BPKN RI, Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si.

“Berdasarkan pengalaman kami, kecepatan penyelesaian kasus bersama GoPay terhadap pengaduan konsumen juga sangat cepat. Semoga bisa menjadi contoh bagi pemain lain,” jelas Mufti. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI