Gegara Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Blokir X di Indonesia

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, kembali menghadapi potensi masalah di Indonesia. Ini dikarenakan kebijakan atas konten dewasa di platform.

Kontroversi kali ini muncul karena perubahan kebijakan baru yang mengizinkan konten dewasa di platform tersebut. Kebijakan ini telah menarik perhatian serius dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (KOMINFO).

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, mengancam akan menutup akses ke X jika platform tersebut tidak mematuhi Undang-Undang Pornografi tahun 2008, dilansir Telset dari Gizmochina.

BACA JUGA:

Sekedar informasi, Undang-undang Pornografi tahun 2008 ini melarang keras penyebaran materi pornografi, dan setiap pelanggaran dapat mengakibatkan pemblokiran akses terhadap situs yang bersangkutan.

Sementara itu, di awal bulan ini, X secara resmi memperkenalkan kebijakan baru yang mengizinkan postingan konten dewasa, dengan syarat pengguna menerapkan peringatan konten.

Perusahaan menekankan otonomi pengguna, dengan keyakinan bahwa orang dewasa harus dapat terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas.

Kebijakan baru dari Twitter X yang membuatnya diancam blokir oleh Kominfo ini mencakup berbagai jenis konten dewasa, termasuk yang berbagai konten dihasilkan oleh teknologi AI, fotografi, dan animasi seperti kartun, hentai, atau anime.

Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Budia Arie juga telah mengeluarkan surat peringatan kepada X, yang menjelaskan potensi konsekuensi dari ketidakpatuhan.

Pemerintah Indonesia berencana untuk mengirimkan komunikasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan akhir. Hingga saat ini, pemilik X, Elon Musk, masih belum memberikan tanggapan resmi terhadap peringatan ini, dan X sendiri juga belum mengomentari situasi tersebut.

Indonesia memang memiliki sejarah panjang dalam menindak pornografi internet. Pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia melarang Vimeo setelah menuduh platform tersebut menghosting video yang mengandung ketelanjangan.

Larangan serupa juga diberlakukan pada Tumblr, Reddit, dan Imgur. Antara tahun 2016 dan 2023, Indonesia memblokir hampir 2 juta situs web yang diyakini berisi materi pornografi. Kebijakan baru X juga telah menarik perhatian dan potensi tantangan di Malaysia, negara lain dengan peraturan konten internet yang ketat.

BACA JUGA:

Ancaman pemblokiran ini tentu berdampak besar bagi pengguna X di Indonesia. Banyak yang bergantung pada platform ini untuk komunikasi, bisnis, dan hiburan. Pemblokiran bisa mengganggu aktivitas online dan menimbulkan protes dari pengguna yang merasa dirugikan.

Namun, di sisi lain, langkah ini menunjukkan komitmen tegas pemerintah Indonesia dalam menegakkan undang-undang pornografi dan menjaga moralitas publik. [FY/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI