Telset.id – Pemerintah Amerika Serikat melalui Jaksa Agung Pam Bondi telah mengirim surat kepada setidaknya 10 perusahaan teknologi, termasuk Apple, Microsoft, Amazon, dan Google, yang menyatakan bahwa mereka tidak akan dikenai tuntutan hukum meskipun tetap mendukung TikTok. Surat tersebut terungkap pada Kamis (4/7/2025) setelah sebelumnya tidak dipublikasikan.
Surat itu menjamin perusahaan-perusahaan tersebut tidak melanggar undang-undang yang melarang distribusi TikTok di AS karena dianggap sebagai ancaman keamanan nasional. Larangan ini diberlakukan karena hubungan TikTok dengan China, tetapi Presiden Donald Trump memerintahkan penundaan penegakannya sementara negosiasi penjualan operasi TikTok di AS masih berlangsung.
Surat pertama dikirim pada 30 Januari oleh Jaksa Agung sementara James McHenry kepada Microsoft, Google, Apple, dan Fastly. Isinya menyatakan bahwa mereka tidak melanggar undang-undang dan dapat terus memberikan layanan kepada TikTok tanpa risiko hukum. Bondi, yang mengambil alih posisi pada Februari, kemudian mengirim surat serupa pada 11 Februari ke Google dan Apple, serta pada Maret ke Microsoft, Amazon, Digital Realty, dan T-Mobile.
Baca Juga:
Pada April, Trump memperpanjang masa negosiasi, yang diikuti dengan pengiriman surat jaminan ke 10 perusahaan lagi, termasuk Oracle dan LG. Namun, hanya surat untuk Apple dan Google yang mencantumkan klausul “pelepasan klaim secara permanen”. Microsoft kemudian menerima versi yang diperbarui dengan klausul tersebut tiga hari kemudian.
Surat-surat ini terungkap setelah Tony Tan, seorang insinyur perangkat lunak di Silicon Valley, mengajukan permintaan berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Informasi. Departemen Kehakiman awalnya mengklaim tidak memiliki dokumen terkait, tetapi akhirnya merilis surat-surat tersebut setelah Tan menggugat.
Tan, yang juga mengajukan gugatan terhadap Google karena terus mendistribusikan TikTok di Play Store, khawatir jaminan dari Bondi tidak mengikat dan perusahaan teknologi tetap berisiko dituntut di masa depan. Pelanggaran larangan TikTok bisa berujung pada denda miliaran dolar.
Sebelumnya, TikTok sempat menghilang dari toko aplikasi Apple dan Google pada awal tahun ini, tetapi kembali setelah 26 hari. Pemerintah AS terus menunda penegakan larangan sambil menunggu hasil negosiasi penjualan saham TikTok di AS.
Para ahli konstitusi mempertanyakan legalitas perintah eksekutif Trump yang menunda larangan ini. Sementara itu, ByteDance, induk perusahaan TikTok, telah menyiapkan rencana untuk menghadapi berbagai skenario terkait larangan tersebut.