Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) menjadi instrumen literasi digital untuk mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak. Aturan ini bertujuan membatasi akses anak ke platform digital yang berpotensi berbahaya.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto menjelaskan, PP Tunas tidak hanya fokus pada literasi digital bagi anak tetapi juga melibatkan peran orang tua. “Literasi digital dalam PP Tunas mencakup cakap digital, aman digital, budaya digital, hingga etika digital untuk melindungi anak di ranah media sosial,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/6/2025).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya mengibaratkan bahaya anak berselancar di internet tanpa pengawasan seperti membiarkan anak 13 tahun menyetir mobil. “Hampir 50% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Mereka belum cukup matang memilah konten berisiko seperti pornografi, penculikan, atau judi online,” tegas Meutya.
Baca Juga:
Peran Orang Tua dalam Pengawasan Digital
Bonifasius menekankan, orang tua memiliki tanggung jawab krusial mengawasi aktivitas digital anak. PP Tunas dirancang sebagai panduan bagi keluarga untuk menciptakan lingkungan online yang aman. “Literasi digital harus dimulai dari rumah. Orang tua perlu memahami risiko dan cara mitigasinya,” tambahnya.
Upaya Kemkomdigi ini sejalan dengan inisiatif program literasi digital seperti “Generasi Happy” oleh Tri yang menyasar generasi muda. Selain itu, Tokopedia juga merilis modul literasi digital untuk meningkatkan kesadaran keamanan berinternet.
Implementasi PP Tunas akan diperkuat dengan kolaborasi multipihak, termasuk penyedia platform digital. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional meningkatkan indeks literasi digital Indonesia yang masih menghadapi tantangan di aspek keamanan.