Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal dan mereformasi tata kelola digital menyusul penetapan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Menteri Kominfo Meutya Hafid menegaskan langkah ini sebagai upaya menegakkan integritas institusi.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan momen ini untuk memperbaiki prosedur dan akuntabilitas di seluruh lini,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (23/5/2024). Kominfo telah memberhentikan dua pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan lima tersangka selama 20 hari terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa PDNS. Mereka adalah mantan Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan SAP, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika BDA, Pejabat Pembuat Komitmen NZ, serta dua pihak swasta dari PT Aplikanusa Lintasarta dan PT Docotel Teknologi.
Reformasi Tata Kelola Digital
Meutya menekankan reformasi tata kelola digital sebagai prioritas. Kominfo membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk penyempurnaan mekanisme pengawasan proyek strategis. Langkah ini sejalan dengan inisiatif sistem pengawasan berbasis teknologi seperti SIWAS milik Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Dukungan Penuh Proses Hukum
Kominfo memastikan tidak ada intervensi dalam penyidikan kasus PDNS. “Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen transparan,” tegas Meutya. Langkah ini mencerminkan prinsip akuntabilitas publik seperti yang diterapkan dalam sektor digital lainnya.
Kasus PDNS menjadi ujian bagi tata kelola proyek teknologi pemerintah. Pembenahan sistem diharapkan mencegah penyimpangan serupa, terutama untuk proyek strategis seperti infrastruktur digital berskala besar.