Hacker Turki Ini Divonis Penjara Selama 3 Abad

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id  – Hukuman terberat bagi para pelaku kriminal adalah dijatuhi vonis hukuman mati. Namun vonis hukuman untuk seorang hacker  di Turki ini juga tak kalah beratnya, karena dia dihukum penjara selama 3 abad atau 334 tahun. Apa kasusnya?

Menurut laporan dari media lokal di Turki, Daily Sabah, seorang hacker bernama Onur Kopcak berusia 26 tahun telah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 135 tahun. Tapi ternyata vonis hukuman ini bukanlah yang pertama diterima Kopcak.

Pada tahun 2013 hacker ini pun sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 199 tahun. Jadi, total lamanya hukuman yang harus dijalani Onur adalah selama 334 tahun.

Hacker Onur Kopcak divonis bersalah karena membuat website bank palsu untuk mencuri data kartu kredit nasabah. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman kurungan 199 tahun kepada Kopcak, setelah 43 pelanggan bank melakukan pengaduan.

Selanjutnya, 11 nasabah baru lainnya melayangkan komplain dan menambah hukuman kurungan Onur selama 135 tahun, sehingga sang hacker dijatuhi total kurungan selama 334 tahun.

Onur Kopcak mengatakan tidak menyangka bahwa akibat perbuatannya itu dia sampai dijatuhi hukuman kurungan selama 199 tahun pada vonis pertama tahun 2013.

Sebagai perbandingan, hacker Albert Gonzales asal AS yang telah membobol perusahaan publik TJX pada tahun 2010 hanya dijatuhi hukuman 20 tahun.

Pengadilan Turki selama ini memang dikenal sangat keras terhadap para pelaku kejahatan cyber. Hakim-hakim di Turki tidak segan-segan memberikan hukuman melebihi masa umur manusia. Hukuman pada Onur menjadi buktinya.

Well, dengan vonis tersebut, Onur dipastikan akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. Sang hacker Turki ini tentu tidak menyangka harus mendekam di dalam penjara selama 3 abad, atau nyaris sama dengan masa penjajahan Belanda di Indonesia.[HBS]

Artikel Hacker Turki Ini Divonis Penjara Selama 3 Abad dikutip dari Telset.

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI