Ini Motif Karyawan Telkomsel Bocorkan Data Denny Siregar

Telset.id, Jakarta – Polisi berhasil meringkus tersangka FPH (27), karyawan outsourcing Telkomsel yang bocorkan data pribadi Denny Siregar. Motif tersangka karena mengaku kesal pernah dibully oleh pendukung Denny di media sosial.

Informasi tersebut didapatkan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol usai melakukan penyelidikan terhadap tersangka FPH.

“Motifnya itu yang bersangkutan tidak menyukai Denny Siregar (DS)  karena pernah di-bully akun medsos pendukung DS, ini yang kita dapat dari tersangka,” ujar Reinhard melalui konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (10/07/2020).

{Baca juga: Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Diciduk Polisi}

Selain itu tersangka juga simpati dengan akun @opposite6890. Akhirnya dengan rasa kesal dan simpati maka tersangka FPH pun akhirnya membobol sistem database Telkomsel dan membagikan data Denny Siregar ke akun anonim tersebut.

“Yang bersangkutan secara pribadi simpati dengan akun opposite tersebut,” tambah Reinhard.

Perlu diketahui jika Bareskrim Polri menangkap tersangka kebocoran data Denny Siregar. Ternyata tersangka dengan inisial FPH (27) merupakan seorang karyawan outsourcing Grapari Telkomsel yang bekerja di kota Surabaya.

Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan jika polisi telah menangkap FPH di Ruko Grapari Telkomsel Surabaya pada Kamis 9 Juli 2020 lalu. Sehari-hari FPH merupakan karyawan Grapari Telkomsel yang bekerja sebagai Customer Service (CS) untuk pelanggan Telkomsel di Surabaya.

“FPH yang merupakan karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya bertugas sebagai customer service (CS),” kata Reinhard.

Reinhard menambahkan jika FPH memiliki akses terbatas mengenai data pribadi pelanggan tetapi untuk mengakses data pelanggan, pria tersebut harus membutuhkan persetujuan dari atasannya.

“Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada Grapari Rungkut Surabaya jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan,” ujar Reinhard.

Namun FPH menyalahgunakan kewenangan tersebut. Secara diam-diam FPH mengakses database pelanggan dan mengambil data dari Denny Siregar (DS) untuk disebarluaskan di  media sosial.

“Tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan jadi tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama DS,” tambah Reinhard.

{Baca juga: Denny Siregar Ancam Gugat Telkomsel dan Kominfo Terkait “Cyber Teroris”}

Lebih lanjut, tersangka FPH pun melakukan tangkapan layar atau capture dan membagikan foto tersebut ke akun @opposite6890. Setelah itu akun anonim tersebut membagikan data Denny Siregar ke media sosial mereka.

“Data tersebut yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890,” ujar Reinhard.

Saat penangkapan polisi pun menyita ponsel dan perangkat komputer sebagai barang bukti. Atas perbuatan tersebut  tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Lebih lanjut tersangka juga dijerat pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Telkomsel Lapor Polisi

Sebelumnya Telkomsel mengambil langkah hukum atas kasus kebocoran data yang menimpa salah satu pelanggan mereka Denny Siregar. Perusahan plat merah tersebut telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Melalui keterangan resmi pada Jumat (10/07/2020) Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar mengatakan jika perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus tersebut.

{Baca juga: Akan Digugat Denny Siregar, Ini Tanggapan Telkomsel}

“Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas,” ujar Andi.

Dalam menangani kasus Denny, Telkomsel melakukan 2 upaya yaitu investigasi internal sesuai perintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2020,” tutur Andi.

Pasca laporan tersebut Telkomsel terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan.

{Baca juga: Telkomsel Laporkan Hasil Investigasi Kasus Denny Siregar ke Polri}

“Serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku,” tambah Andi.

Terakhir Telkomsel  akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI