Denny Siregar Sulit Gugat Telkomsel dan Kominfo, Ini Alasannya

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Denny Siregar gugat Telkomsel dan Kominfo atas kasus kebocoran data. Apakah Denny bisa menggugat Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) seperti Telkomsel dan Kominfo atas kasus kebocoran data?

Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menilai jika pelaku penyebaran data bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 26.

“Menurut UU ITE, bagi yang terbukti menyebarkan data pribadi tanpa izin dan mengakses sistem secara ilegal, bisa diancam dengan pasal 26 UU ITE karena mendistribusikan data pribadi tanpa izin orang yang bersangkutan,” kata Pratama kepada Telset.id, Senin (06/07/2020).

Namun, lanjut Prataman, rencanan Denny Siregar gugat Telkomsel dan Kominfo sulit untuk dilakukan. Alasannya, karena UU ITE maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 Tentang PSTE tidak mengakomodir gugatan tersebut.

“Karena dalam PP 71 tahun 2019 pun, tidak diatur dengan jelas dan tegas apa sanksi yang bisa didapatkan penyelenggara sistem bila mereka melakukan kesalahan yang berakibat kerugian materi maupun immateri bagi pemilik data yang mereka kelola,” jelasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa tidak adanya aturan tersebut membuat PSTE dan pemerintah ada dorongan untuk meningkatkan keamanan data mereka.

“Tanpa aturan yang tegas setiap penyelenggara sistem elektronik baik negara maupun swasta tidak ada tekanan untuk membuat sistem dan maintenance terbaik,” tutur Pria lulusan Universitas Gadjah Mada tersebut.

{Baca juga: Kronologi Kasus “Calon Teroris” Denny Siregar yang Menyeret Telkomsel}

Kasus ini berbeda jika dibandingkan dengan sistem hukum di Eropa. Melalui General Data Protection Regulation (GDPR), PSTE dan pemerintah bisa dituntut hingga EU€ 20 juta atau Rp 326,6 miliar jika tidak dapat menjaga data dengan baik.

“Bila ada kebocoran data akan dilakukan pemeriksaan dan apabila ada hal yang belum dilakukan maka bisa dikenakan tuntutan dengan nilai maksimum EU€ 20 juta,” tambah Pratama.

Dia juga menyinggung kasus kebocoran data yang selama ini terjadi di Indonesia. Menurutnya aturan hukum di Indonesia cenderung melindungi korporasi ketimbang warga negara Indonesia yang datanya bocor ke internet.

“Di Indonesia, (data pribadi) bocor aja penyelenggaranya masih dianggap sebagai korban. Semangatnya beda, melindungi korporasi bukan melindungi data warga negara,” tandasnya.

Terakhir kasus Denny Siregar harus menjadi pelajaran kepada PSTE dan pemerintah untuk lebih bisa menjaga dan meningkatkan sistem keamanan data, agar tidak merugikan konsumen.

Pratama mendorong agar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus didukung dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-undang Ketahanan dan Keamanan Siber (UU KKS).

{Baca juga: Akan Digugat Denny Siregar, Ini Tanggapan Telkomsel}

“Intinya, di Indonesia kesadaran keamanan siber masih kurang, bertambah parah dengan kurangnya regulasi. UU ITE sendirian tidak akan bisa menciptakan ekosistem siber yang aman dan produktif,” tutup Pratama.

HALAMAN SELANJUTNYA ⇒

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI