PHK 430 Karyawan, Bos Gojek: Maaf, Itu Kesalahan Kami

Telset.id, Jakarta – Co-CEO Gojek, Kevin Aluwi dan Andre Soelistyo mengatakan bahwa keputusan PHK Gojek bukanlah kesalahan karyawan yang terdampak. Kevin dan Andre menyatakan kalau keputusan tersebut murni kesalahan mereka.

Melalui email yang diterima tim Telset.id pada Rabu (24/06/2020), yang juga dikirimkan kepada karyawan, Kevin dan Andre meminta maaf kepada mereka yang terdampak PHK.

“Kepada kalian yang harus meninggalkan Gojek, tolong diketahui bahwa ini adalah kesalahan kami berdua, saya dan Andre, bukan kalian,” kata Kevin.

{Baca juga: Gojek Dilaporkan akan PHK Karyawan Minggu Ini}

Kevin mengucapkan terima kasih kepada 430 karyawan yang di-PHK atas kontribusinya selama ini. Nantinya, Gojek akan membantu semaksimal mungkin agar mereka dapat mencari pekerjaan baru atau mengembangkan karir mereka.

“Kami akan membantu kalian semaksimal mungkin untuk dapat melangkah lebih jauh di perjalanan karir kalian.Tolong jangan ragu untuk menghubungi saya langsung jika ada yang ingin kalian bicarakan,” tutur Kevin.

Senada dengan Kevin, Andre pun berterima kasih kepada karyawan atas kontribusi selama ini. Ia memastikan, ratusan karyawan yang terdampak PHK tetap dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Gojek.

“Jangan ragu memberitahu kami jika kalian membutuhkan referensi dari kami, dukungan atau sekedar teman berbagi,” tutup Andre.

{Baca juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Gojek PHK 430 Karyawan}

Sebelumny,a Gojek terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 430 karyawan dan menutup layanan GoLife serta GoFood Festival.

Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi atas situasi makro ekonomi dan perubahan perilaku masyarakat yang menjadi lebih waspada terhadap aktivitas yang melibatkan kontak fisik ataupun kegiatan yang tidak memungkinkan untuk berjaga jarak.

Meski demikian, Gojek berkomitmen untuk memberikan bantuan dana serta pelatihan online kepada mitra GoLife yang terdampak. Sedangkan bagi karyawan Gojek yang terkena PHK, Gojek akan memberikan pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI