Telset.id, Jakarta – Google digugat Rp 70 triliun karena ketahuan melacak riwayat browsing pengguna di mode Incognito Google Chrome. Gugatan Class Action terkait privasi data ini diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik North California terkait privasi data.
Dilansir Telset.id dari Ubergizmo pada Kamis (04/06/2020), sebenarnya masalah privasi data ini terjadi pada tahun 2018 lalu.
Ketika itu, Google dilaporkan telah melacak riwayat browsing pengguna Google Chrome di mode biasa maupun mode Incognito atau penyamaran.
Google saat itu beralasan bahwa mereka telah melakukan pembaruan di layanan mereka, sehingga kejadian tersebut tak terulang kembali. Namun, masalah ini nampaknya masih jauh dari kata selesai.
Google menerima gugatan Class Action terkait masalah privasi data, dan raksasa pencarian ini wajib membayar denda sebesar USD$ 5 miliar atau Rp 70 triliun, karena telah melacak riwayat browsing pengguna Google Chrome di mode Incognito.
{Baca juga: Amerika Rusuh, Google Tunda Peluncuran Android 11}
Dalam gugatan, disebutkan bahwa Google telah melacak dan mengumpulkan berbagai data pengguna melalui beberapa aplikasi di smartphone, Google Ad Manager, dan Google Analytics.
Telah digugat Rp 70 triliun, Google pun angkat bicara. Diungkapkan juru bicara Google, Jose Castaneda, mereka tidak pernah melacak data pengguna Google Chrome apalagi pengguna yang sudah menggunakan mode Incognito.
“Chrome memberi Anda pilihan untuk menjelajahi internet tanpa aktivitas Anda disimpan ke browser atau perangkat Anda. Kami menyatakan dengan jelas setiap kali Anda membuka tab penyamaran baru, situs web mungkin dapat mengumpulkan informasi tentang aktivitas penjelajahan Anda selama sesi Anda,” kata Jose.
{Baca juga: Berbagi Lokasi di Google Maps Kini Bisa Pakai “Kode”}
Hingga saat ini, belum ada informasi kapan gugatan tersebut akan ditindaklanjuti ke tahap persidangan. Apabila gugatan ini dikabulkan oleh majelis hakim, maka Google harus membayar USD 5000 atau Rp 70,9 juta kepada masing-masing pengguna yang terkena dampaknya. (NM/MF)