Respon Menkominfo Usai Divonis Bersalah Blokir Internet Papua

Telset.id, Jakarta – Diputus bersalah oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta terkait pemblokiran internet Papua, Menkominfo Johnny G Plate pun angkat bicara. Ia mengaku belum membaca putusan tersebut, dan berencana melakukan langkah hukum selanjutnya.

Melalui keterangan resmi yang diterima tim Telset.id pada Kamis (04/06/2020), Johnny menyatakan bahwa dirinya menghargai putusan pengadilan terkait pemblokiran internet di Papua.

Akan tetapi, politisi Partai Nasdem tersebut akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara terkait langkah hukum selanjutnya.

“Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

{Baca juga: DPR Kritik Kebijakan Pembatasan Internet di Papua}

Ia mengaku belum membaca amar putusan yang diputuskan oleh majelis hakim. Nantinya, Johnny hanya mengacu pada putusan hakim bukan petitum penggugat karena keduanya berbeda.

“Saya belum membaca amar putusannya. Tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan PTUN. Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan PTUN yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat,” tutur Johnny.

Menkominfo juga menjelaskan, ia tidak begitu mengetahui terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua. Pasalnya, selama menjabat sebagai menkominfo, dirinya belum pernah membaca dokumen kebijakan tersebut.

“Sejauh ini saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut. Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut,” tutup Johnny.

Sebelumnya Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran, internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 lalu.

{Baca juga: PTUN Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah Blokir Internet Papua}

“Menyatakan jika tindakan yang dilakukan oleh tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan yang melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan,” kata Hakim Nelvy pada sidang putusan yang disiarkan melalui akun Youtube SAFEnet Voice. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI