Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tips aman beli HP pasca aturan IMEI berlaku. Tujuannya agar masyarakat tidak membeli ponsel Black Market (BM) yang justru merugikan dirinya sendiri.
Dilansir Telset.id dari laman resmi Kominfo pada Selasa (21/04/2020) Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail memberikan tips membeli ponsel atau Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) yang aman baik setiap pembelian secara online maupun offline.
Tips aman beli HP secara offline atau beli langsung di toko, masyarakat dihimbau untuk menghubungkan atau memasukkan kartu SIM ke ponsel yang akan dibeli, sebelum membelinya.
Setelah memasukkan SIM Card, Anda hidupkan ponsel dan lihat apakah ponsel tersebut bisa terhubung dengan jaringan operator atau tidak. Kalau tidak ada sinyal, berarti ponsel tersebut tidak terdaftar atau ilegal.
Begitu juga sebaliknya, kalau pada saat ponsel itu saat dihidupkan ada jaringan operatornya atau ada sinyal, berarti ponsel tersebut resmi atau tidak ada masalah untuk dibeli.
{Baca juga: Aturan IMEI Resmi Berlaku Hari ini, Begini Cara Cek IMEI Ponsel}
“Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran,” kata Ismail.
Tips aman beli HP yang kedua, jika Anda melakukan pembelian secara online melalui market place, Anda dihimbau untuk memilih layanan market place yang memberi jaminan atau garansi barang asli.
Maksudnya jaminan disini adalah si penjual atau market place tersebut memberikan garansi kepada konsumen untuk bersedia melakukan ganti rugi jika ponsel yang dibeli ternyata berstatus ilegal.
Pemerintah sendiri nantinya akan mewajibkan perusahan market place untuk memberi jaminan ganti rugi jika konsumen tertipu dengan membeli ponsel ilegal.
“Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang,” tambah Ismail.
{Baca juga: Pemerintah dan Operator Seluler Siap Terapkan Aturan IMEI}
Sebelumnya pemerintah telah resmi menerapkan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity), untuk menekan peredaran ponsel BM atau ilegal. Aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 18 April 2020 dengan menggunakan metode Whitelist.
Melalui skema whitelist masyarakat mulai sekarang harus mengecek apakah ponsel yang mereka ingin beli itu statusnya resmi atau BM. [NM/HBS]