Pemerintah dan Operator Seluler Siap Terapkan Aturan IMEI

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan operator seluler menyatakan siap untuk menerapkan aturan IMEI pada tanggal 18 April 2020 mendatang. Beberapa sistem dan aturan telah disiapkan supaya penerapan aturan tersebut dapat berjalan maksimal.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Najamudin menyatakan bahwa Kemenperin telah melakukan berbagai persiapan terkait aturan tersebut.

Misalnya melakukan revisi Permenperin Nomor 29 Tahun 2019. Pada aturan tersebut Kemenperin mengganti Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) dengan Sistim Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Pergantian ini dilakukan karena aturan IMEI akan menerapkan metode white list.

{Baca juga: Aturan IMEI Berlaku Sebulan Lagi, Pemerintah Gelar “Konsultasi RPM”}

“Kami sudah siapkan data IMEI dalam SIINAS,” kata Najamudin pada Rabu (15/04/2020).

Secara teknis SIINAS akan terhubung dengan CEIR dan sistem Equipment Identity Register (EIR) untuk mendeteksi apakah ponsel yang akan disambungkan dengan kartu SIM berstatus legal atau ilegal.

Selain itu Kemenperin juga telah menyiapkan portal verifikasi IMEI yakni https://imei.kemenperin.go.id dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pengelolaan operasional mesin CEIR selama 24 jam penuh.

“Kami udah siap untuk men-support sistem white list dengan nama alat yang namanya CEIR,” tambah Najamudin.

Kesiapan juga dikatakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo, Nur Akbar Said menyatakan jika Kominfo sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan  Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terkait Revisi Peraturan Menkominfo Nomor 11 Tahun 2019 tentang aturan IMEI. 

Walaupun pembahasan aturan masih dilakukan Nur Akbar menjamin bahwa aturan IMEI tetap akan berlaku sesuai jadwal. “Tanggal 18 April 2020 tetap dilaksanakan. Ini kabar yang paling baik,” kata Nur Akbar.

{Baca juga: Virus Corona Melanda, Nasib Aturan IMEI Bagaimana?}

Terakhir Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys menyatakan operator sedang menyiapkan sistem EIR untuk mendukung aturan tersebut.

“Kami siap untuk mendukung pemerintah menerapkan aturan IMEI,” tutur Merza. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI