Telset.id, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberi catatan kepada pemerintah terkait sosialisasi aturan IMEI. Pihak YLKI mengatakan belum ada sosialisasi Aturan IMEIi yang dilakukan pemerintah kepada konsumen.
Menurut Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi pihaknya belum melihat sosialisasi aturan IMEI ke konsumen yang dilakukan pemerintah. Menjelang aturan tersebut berlaku, pemerintah hanya berfokus pada sosialisasi dari sisi pedagang saja.
{Baca juga: Aturan Blokir Ponsel BM Berlaku, YLKI: Utamakan Konsumen!}
“Belum, belum dilakukan. Sosialisasi sudah dilakukan di Mal-mal besar tapikan ini untuk retail-retailnya. Tapi dari sisi konsumen sudah dilakukan belum?” tanya Sularsi kepada Tim Telset.id pada Kamis (12/03/2020).
Padahal sosialisasi itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak bingung. Apalagi tujuan aturan tersebut sangat baik yakni agar masyarakat atau konsumen bisa terlindung dari peredaran ponsel Black Market (BM).
“Inikan sebenarnya edukasi kepada masyarakat. Yuk cinta produk yang legal, jangan rugikan negara jangan rugikan diri sendiri,” tutur Sularsi.
Sularsi memberi beberapa saran yang bisa dilakukan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Misalnya pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat memberikan Sms Blast kepada masyarakat.
Pesannya mengenai aturan IMEI dan himbauan agar masyarakat selalu mengecek IMEI Ponsel. “Misalnya ada SMS Blast yang dilakukan oleh kominfo. Itukan bagus,” tambah Sularsi.
Kemudian peran operator dan vendor ponsel juga penting. Bersama pemerintah mereka bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan IMEI melalui media sosial. Melalui media sosial dianggap efektif karena media sosial banyak diakses oleh masyarakat Indonesia.
{Baca juga: Pengamat: Sosialisasi Aturan IMEI Masih Minim}
“Jadi disesuaikan dengan para masyarakatnya, misalnya dari operator juga melakukan. kemudian dari para produsen ponsel. Kan himbauan itu bagus sekali. Ini kan himbauan secara massif semua harus dilakukan,” tutup Sularsi.
Tim Telset.id sudah coba menghubungi Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo, Nur Said Akbar untuk menanyakan soal sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Sayangnya hingga kini Akbar belum memberikan tanggapan. [NM/HBS]