Telset.id, Jakarta – Hoaks Corona semakin marak di Indoensia. Masyarakat Anti Fitnah Indonesia atau Mafindo pun memberi imbauan kepada masyarakat agar lebih teliti ketika menerima informasi.
Ketua Presidium Mafindo, Septiaji Eko Nugroho mengatakan bahwa penyebaran virus Corona secara global menghadirkan fenomena penyebaran hoaks. Fenomena tersebut dinamakan “infodemi”.
“Infodemi itu berupa banjir berita hoaks tentang virus Corona yang berpotensi menyesatkan publik, menimbulkan histeria massal, membuat ketidakpercayaan publik kepada otoritas kesehatan,” kata Eko kepada tim Telset.id pada Senin (02/03/2020).
{Baca juga: Jokowi Pastikan Dua Orang di Indonesia Terinfeksi Virus Corona}
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menelan bulat-bulat segala informasi yang diterima via media sosial, termasuk aplikasi chatting dan lainnya.
Masyarakat perlu teliti dalam memilih informasi dan wajib mencari informasi valid dari sumber terpercaya dengan reputasi yang bagus.
“Untuk itu masyarakat jangan mudah termakan informasi yang beredar di media sosial, grup Whatsapp (WA),” ujar Eko.
Masyarakat harus terlatih melakukan verifikasi informasi sederhana, misalnya membandingkan informasinya yang diterima dengan sumber dari media yang kredibel.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa masyarakat pun perlu mengutamakan sumber informasi dari otoritas kesehatan, dalam hal ini Kementerian kesehatan RI.
Kemenkes memiliki situs informasi, yakni Infeksi Emerging. Masyarakat juga bisa melakukan cek fakta melalui media massa yang kredibel.
Bukan cuma teliti terhadap berita atau informasi yang diterima, Eko juga meminta masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menyebar informasi atau berita hoaks soal virus Corona di Indonesia.
Sebab, informasi tersebut bisa menimbulkan kepanikan, dan juga membuat penyebarnya berakhir di balik jeruji penjara.
Asal tahu saja, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menemukan 86 konten hoaks terkait Virus Corona.
“Kali ini pemerintah sempat menyatakan akan bertindak tegas terhadap penyebar hoaks virus corona, karena dampaknya bisa mengacaukan ketenangan publik,” tutur Eko.
{Baca juga: Duh! Kominfo Kembali Temukan 86 Konten Hoaks Virus Corona}
“Jadi kita jangan putus ada untuk mengingatkan bahwa menyebarkan informasi yang kita belum verifikasi, bisa berakibat merugikan orang lain dan membuat penyebarnya masuk penjara,” tutupnya. (NM/MF)