Telset.id, Jakarta – Aturan IMEI nantinya mewajibkan turis dan WNI yang membawa ponsel dari luar negeri untuk melakukan registrasi ke Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Jika tidak dilakukan, maka ponsel dianggap ilegal dan tidak bisa digunakan di Indonesia.
Dalam diskusi Indonesia Technology Forum pada Kamis (27/02/2020) Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Kemenperin, Najamudin menjelaskan jika ponsel turis atau WNI yang dibeli dari luar negeri, harus didaftarkan melalui pihak Bea Cukai Kemenkeu.
{Baca juga: Pemerintah Uji Coba Blokir Ponsel BM dengan Bantuan SIBINA}
“Kita dengan Bea Cukai juga sudah sepakat untuk melakukan pendaftaran ketika turis atau ponsel hand carry masuk ke Indonesia,” ujar Najamudin.
Para turis atau WNI nantinya harus mendaftarkan perangkat ponsel mereka ke Device Registration System (DRS) yang sedang disiapkan dan verifikasi dari Bea Cukai. Jika mereka membawa ponsel lebih dari 2 unit dan harganya di atas USD$ 500 atau Rp 7 juta maka barang tersebut akan dikenakan pajak yang berlaku.
Prosedur ini harus dilakukan pasalnya jika tidak dilakukan maka ponsel para turis atau WNI ilegal dan tidak bisa digunakan. Kewajiban pelaporan ponsel ini berlaku mulai 18 April 2020 atau ketika aturan IMEI diterapkan.
“Ketika tidak didaftarkan masuk di Bea Cukai, dia lupa, keluar, maka HP-nya dianggap ilegal dan pastinya terblokir. Jadi, barang bawaan harus didaftarkan. Kalau lupa, sudah selesai,” tambah Najamudin.
{Baca juga: Sah! Aturan IMEI Resmi Ditandatangani Tiga Kementerian}
Sedangkan Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo, Nur Akbar Said menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dilakukan oleh turis secara pribadi. Semua hal yang dilakukan harus berdasarkan pengawasan Ditjen Bea Cukai.
“Tidak ada proses registrasi pribadi,” tegas Akbar.
Sebelumnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan IMEI dan akan diterapkan pada tanggal 18 April 2020 mendatang. [NM/HBS]