Masyarakat Diimbau Waspada Penyebaran Virus Corona Lewat Paket

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mewaspadai penyebaran virus Corona atau Novel Coronavirus (Covid-19) dari pengiriman barang melalui pos. Kominfo meminta penyelenggara pos untuk mengantisipasi agar penyebaran virus Corona lewat paket pos tidak terjadi.

Imbauan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo terhadap pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo serta para pimpinan atau penanggung jawab penyelenggara pos.

Imbauan itu juga berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen PPI Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Kepala Badan Karantina dan Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.

{Baca juga: Duh! Kominfo Kembali Temukan 86 Konten Hoaks Virus Corona}

Lebih lanjut, dari keterangan resmi yang diterima tim Telset.id pada Minggu (16/02/2020), dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona dari paket pos, Ditjen PPI Kominfo juga menyampaikan beberapa hal penting.

Penyelenggara pos diharapkan bisa melakukan identifikasi terhadap barang-barang kiriman yang berasal dari China dan Hong Kong, serta negara-negara yang telah terdampak Novel Coronavirus (Covid-19).

Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, diharapkan juga untuk barang kiriman impor agar diterapkan standar sperasional prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kominfo juga mengharapkan seluruh Penyelenggara Pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 agar tidak masuk ke Indonesia terutama lewat pengiriman barang,” ujarnya.

{Baca juga: Menkominfo: Sebaran Hoaks Virus Corona Meningkat 2 Kali Lipat}

Kemudian, penyelenggara pos pun diharapkan tidak mengirim barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga-lembaga pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran virus Corona.

Penyelenggara pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi pemerintah lainnya yang berwenang apabila menemukan potensi jenis risiko penularan melalui barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran virus Corona. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI