Telset.id, Jakarta – Hutchison 3 Indonesia, (Tri) menunggu arahan pemerintah terkait implementasi aturan IMEI. Akibatnya, mereka belum memberikan sosialisasi kepada pelanggan terkait aturan tersebut.
“Kita akan siap dan sekarang kami masih menunggu petunjuk teknis detail dari pemerintah yang akan diterbitkan segera. Saat ini kami belum melakukan sosialisasi apa-apa,” kata Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia, Danny Buldansyah di Jakarta, Rabu (12/02/2020).
{Baca juga: Tri Tantang Anak Muda Indonesia Jadi Kreator}
Sebenarnya operator dan pemerintah telah melakukan diskusi terkait teknis implementasi aturan IMEI. Rencananya diskusi akan dilanjutkan minggu depan dan hasil diskusi tersebut adalah petunjuk teknis.
“Pemerintah punya beberapa jadwal, jadi dalam waktu 2 minggu ini kami akan diskusi lagi dgn pemerintah, terus abis itu pemerintah akan keluarkan petunjuk teknisnya. Baru akan diundangkan segera,” tutur Danny.
Danny menambahkan jika Tri akan mendukung implementasi aturan tersebut. Dirinya mengklaim bahwa Tri siap untuk menerapkan aturan jika petunjuk teknis dari pemerintah sudah diberikan.
“Yang pasti Tri akan mengikuti atruan pemerintah. Begitu jelas apakah tanggal 18 April akan berlaku kita siap,” tambah Danny.
Pada kesempatan tersebut Danny juga berkomentar terkait investasi mesin EIR (Equipment Identity Register) untuk implementasi aturan IMEI. Buldan hanya mengatakan jika Tri akan berdiskusi dengan pemerintah terkait investasi mesin tersebut.
“Yang pasti Investasi kita akan berdiskusi dengan pemerintah bagaimana investasi yang optimum sehingga tidak memberatkan operator,” kata Danny.
Danny sendiri tidak mengetahui besaran investasi yang harus dikeluarkan untuk mesin EIR, namun diskusi perlu dilakukan agar investasi mesin pemberantas ponsel Black Market (BM) tersebut bisa optimal.
{Baca juga : Siap-siap, Tahun Depan Tri Uji Coba Jaringan 5G}
“Jadi gak keberatan tapi kami akan diskusi dengan pemerintah gimana biar investasinya supaya optimum intinya gitu,” tutupnya.
Sebelumnya Menkominfo Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah resmi menandatangani aturan IMEI pada Jumat (18/10) pagi di kantor Kemenperin Jakarta. Aturan IMEI akan berlaku 6 bulan pasca ditandatangi sekitar 18 April 2020 mendatang.