Tingkatkan Validasi Data, LinkAja Gandeng Dukcapil Kemendagri

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id,Jakarta – LinkAja resmi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk meningkatkan fungsi proses verifikasi dan validasi identitas pengguna.

Menurut Direktur Operasi LinkAja, Haryati Lawidjaja penandatanganan perjanjian kerja sama ini membuat layanan elektronik Know Your Customer (e-KYC) LinkAja akan secara otomatis memvalidasi data pengguna tidak hanya dari pengenalan foto pengguna yang disesuaikan dengan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, tetapi juga data kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil.

“LinkAja akan mendapatkan hak akses atas data kependudukan sehingga mempermudah dan mempercepat proses validasi e-KYC yang kami miliki untuk para pengguna,” kata Haryati lewat keterangan tertulis pada Jumat (17/01/2020).

{Baca juga: Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat LinkAja}

Haryati berharap bahwa pengguna LinkAja akan mendapatkan manfaat maksimal dari layanan LinkAja seperti saldo maksimum yang lebih tinggi dan keleluasaan untuk melakukan transaksi lainnya seperti transfer dana dan penarikan tunai.

Menurut Haryati inovasi  terus dilakukan oleh LinkAja, salah satunya dengan peningkatan kualitas dan efektivitas penerapan validasi dan verifikasi pengguna layanan keuangan elektronik.

“Dengan adanya kerja sama ini, pastinya kami berkomitmen untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data pengguna, serta tidak menyalahgunakan hak akses atas data kependudukan yang telah diberikan kepada kami,” ujar Haryati.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh pun menyambut baik kerja sama tersebut. Menurut Zudan kerja sama ini dapat membantu pemerintah untuk melawan resiko tindak pidana pencucian uang.

{Baca juga: Tingkatkan Jangkauan di Jabodetabek, First Media Gandeng Fiber Media}

“Adanya kerja sama ini sekaligus membantu pemerintah untuk memerangi risiko pencucian uang dan atau mencegah pendanaan terorisme melalui penggunaan layanan keuangan elektronik sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia,” tutup Zudan. [NM/BS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI