Kontroversi Data Center di Luar Negeri? Ini Kata Elsam

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) turut berkomentar terkait kontroversi penempatan data center Indonesia di luar negeri. Elsan menyatakan, hal tersebut tidak akan menjadi masalah, asalkan pemerintah Indonesia segera mengesahkan RUU PDP atau Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Diungkapkan Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar, peraturan yang kuat mengenai data pribadi amat diperlukan untuk menyikapi kasus-kasus kebocoran data. RUU PDP sangat diperlukan, sehingga ada dasar hukum yang melindungi data pribadi masyarakat.

“Sebenarnya sepanjang kita memiliki hukum perlindungan data pribadi yang kuat. Artinya data (data center Indonesia) ditempatkan di India, Singapura, dan Malaysia, hukum kita bisa menjangkau untuk melindungi data-data kita,” ujar Wahyudi di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

{Baca juga: Elsam: Aturan Perlindungan Data Masih Tumpang Tindih}

Selain itu, dalam RUU PDP juga ada pasal mengenai fungsi kejaksaan agung. Dalam rancangan tersebut, nantinya Kejaksaan Agung akan turut melindungi data pribadi masyarakat jika terjadi kebocoran data yang merugikan.

“Bahkan kalau di PDP ada satu pasal yang menjangkau terkait fungsi Kejaksaan Agung, yang dia bisa merepresentasikan kita semua terkait dengan perlindungan data pribadi kita ketika terjadi kegagalan dan lain-lain,” tambah Wahyudi.

Peneliti Elsam itu pun menilai, saat ini definisi kedaulatan data masih dimaknai secara sempit, dengan anggapan bahwa data center harus ditempatkan di dalam negeri. Padahal menurutnya, data kedaulatan harus dimaknai sebagai kemampuan orang dalam mengendalian data miliknya.

“Ini yang justru kedaulatan data dimaknai sebagai kedaulatan individu atas data, kontrol kita atas data kita sebagia subjek data,” tambah Wahyudi.

{Baca juga: DPR Pertanyakan Komitmen Jokowi Soal Data Center}

Sebelumnya, isu mengenai penempatan data center sempat menjadi sorotan. Pada Selasa (05/11), anggota  Komisi 1 DPR RI, Sukamta mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi terkait kedaulatan data, karena mengizinkan data center di luar negeri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE). (NM/FHP)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI