Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis platform aduanasn.id, yang hadir untuk menangkal radikalisme dan ujaran kebencian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, apa aja yang bisa diadukan lewat portal aduan ini?
Masyarakat bisa memantau aktifitas ASN di media sosial dan terdapat 11 poin pengaduan masyarakat yang bisa mereka lakukan untuk dilaporkan via portal aduanasn.id.
{Baca juga: Kominfo Luncurkan Portal Aduan ASN yang Terpapar Radikalisme}
Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, bahwa porta aduanasn.id merupakan kanal pengaduan yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan oknum aparatur negara yang terpapar radikalisme.
Tetapi harap diketahui, ketika membuat laporan, masyarakat harus melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan fakta yang valid.
“Tentu diharapkan infrastuktur sarana dan prasarana yang disediakan ini, digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat, digunakan untuk menjadi portal aduan yang didukung dengan fakta, data dan realita yang berguna dan bermanfaat,” ujar Menkominfo di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Johnny mengatakan bahwa terdapat 11 poin pengaduan yang bisa dilaporkan oleh masyarakat. Poin-poin tersebut berfokus pada tindakan para ASN, termasuk jika mereka terbukti memberikan retweet terhadap konten radikalisme dan ujaran kebencian.
“Jadi hindarilah penggunaan atau mengisi konten-konten yang tidak bermanfaat untuk kehidupan di masyarakat dan untuk pembangunan negara kita,” tambahnya.
Menkominfo membantah jika aduanasn.id dapat mematikan kebebasan berpendapat pada ASN. Menurutnya ASN memiliki hak untuk melakukan kritik, namun para ASN diminta untuk menyertakan data yang jelas ketika melancarkan kritik. Bukan asal membuat kesimpulan dari berita yang belum jelas kebenarannya.
“Mengkritik boleh kok. Semuanya boleh mengkritik. Kalau ASN mengkritik pekerjaannya sendiri. Yang tidak boleh yang tidak ada dasar. Yang fitnah. Bacalah secara lengkap ya jangan sepotong-sepotong, nanti bias di masyarakat ini,” tutur Johnny.
{Baca juga: Berantas Hoax, Kominfo Bikin “Konten Cek Fakta”}
Untuk lebih jelas, berikut ini 11 poin hal yang boleh diadukan oleh masyarakat dalam portal pengaduan aduanasn.id:
- Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
- Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
- Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
- Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
- Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
- Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
- Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
- Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 yang dilakukan secara sadar oleh ASN.