Kominfo Luncurkan Portal Aduan ASN yang Terpapar Radikalisme

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT
Table of contents

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan website aduanasn.id, yang akan menjadi portal aduan masyarakat jika menemukan ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindakan radikalisme.

Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, mengatakan bahwa peluncuran aduanasn.id tersebut merupakan fungsi dari Kominfo yang bekerja sebagai fasilitator pemerintah terkait infrastruktur.

{Baca juga: Berantas Hoax, Kominfo Bikin “Konten Cek Fakta”}

“Dalam kaitan dengan launching portal aduan ASN, Kementerian Kominfo berfungsi sebagai fasilitator yang menyediakan infrastruktur, yang menyediakan sarananya,” ujar Menkominfo Johnny di Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Johnny mengatakan bahwa portal ini tidak akan menerima sembarang aduan. Menurutnya mereka yang ingin mengajukan aduan harus disertai dengan data yang jelas sehingga bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Johnny menegaskan bahwa dukungan dari Kementerian Kominfo dalam menangkal radikalisme ini, kepentingannya untuk kenyamanan bagi keluarga besar ASN di seluruh kementerian dan lembaga.

“Tentu diharapkan infrastuktur sarana dan prasarana yang disediakan ini, digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat, digunakan untuk menjadi portal aduan yang didukung dengan fakta, data dan realita yang berguna dan bermanfaat,” ujar Johnny.

Radikalisme di ASN

Johnny menambahkan jika para ASN harusnya berada di garda terdepan dalam menjalankan roda pemerintahan. Sehingga seharusnya para ASN memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi semangat kebangsaan yang besar.

{Baca juga: Kominfo Gandeng BNPT Lawan Terorisme di Internet}

“Tentu (ASN) mempunyai peran yang strategis, tidak saja didukung oleh SDM yang mempunyai keterampilan, tetapi juga didukung dengan semangat kebangsaan, nasionalisme yang tinggi,” imbuhnya.

SKB Cegah Radikalisme ASN

Selain launching portal aduan ASN, acara dilanjutkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme ASN yang diikuti 12 Kementerian dan Lembaga.

12 Kementerian tersebut adalah Kementerian Kominfo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian ada juga Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, serta Komisi Aparatur Sipil Negara.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa SKB yang disepakati ini merupakan langkah antisipasi terhadap semakin maraknya isu radikalisme di kalangan ASN.

{Baca juga: Ini Saran Mafindo untuk Menkominfo Soal Pemberantasan Hoaks}

Ia menambahkan, pihaknya mendasarkan pada Undang-undang ASN dan keempat pilar negara Indonesia. Keempat pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. [NM/HBS]

 

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI