Hari Batik Nasional

Rayakan Hari Batik Nasional, Warganet Pamer ā€œOOTDā€ di Medsos

Penulis:Naufal Mamduh
Terbit:
Diperbarui:
ā±ļø2 menit membaca
Bagikan:

Telset.id, Jakarta – Hari ini (02/10) diperingati sebagai Hari Batik Nasional. Warganet Indonesia pun turut merayakan hari tersebut dengan mengunggah berbagai foto ā€œOOTDā€ atauĀ outfit of the dayĀ mereka mengenakan baju batik di media sosial.

Berdasarkan pantauanĀ Telset.id dariĀ Trends24, Rabu (02/10/2019), topik Hari Batik Nasional berada di urutan teratas, mengungguli berbagai tagar mengenai politik dan iklan produk yang menghiasi pembicaraan warganet.

{Baca juga: Pernah Lihat Bill Gates Pakai Blangkon? Ini Fotonya}

Sebagian besar warganet memposting foto mereka saat menggunakan pakaian batik. Seperti akun @rasasayanggg misalnya, yang membagikan foto dirinya menggunakan batik ketika bekerja.

https://twitter.com/rasasayanggg/status/1179219002410913794

Kemudian ada juga akun @putreeeeeeey yang merupakan seorang pelajar di SMKN 45 Jakarta. Bersama teman-temannya, mereka kompak untuk mengenakan batik ke sekolah. Batik yang dikenakan pun beragam corak dan warna mulai dari warna biru, coklat, unggu hingga merah.

https://twitter.com/putreeeeeeey/status/1179218900891906049

Tidak ingin kalah dengan muridnya, para guru juga merayakan Hari Batik Nasional di sekolah. Terlihat dari akun @rzmsptr, para guru kompak mengenakan bati dan berfoto di depan ruangan mereka.

https://twitter.com/rzmsptr/status/1179218790028058625

Begitu juga dengan akun @Irenamayanga_ yang mengenakan batik berwarna biru tua di tempat kerjanya. Sambil tersenyum, ia dengan percaya diri mengenakan pakaian batik kebanggaan masyarakat Indonesia.

{Baca juga: Baju ā€œBerpelat Mobilā€ Ini Bisa Kecoh Kamera Pengintai}

Perlu diketahui jika penetapan hari itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Hari Batik Nasional. Kala itu Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono memberikan tiga poin keputusan.

Pertama, tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional. Kedua, hari tersebut bukan merupakan hari libur, dan ketiga keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (NM/FHP)