Anggota DPR RI Baru Harus Segera Sahkan RUU PDP

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Sebanyak 575 Anggota DPR RI periode 2019-2024 telah resmi dilantik pada Selasa (01/10/2019). Tugas pun menanti mereka salah satunya dengan membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Menurut Executive Director ICT Institute Heru Sutadi, RUU PDP harus segera dibahas dan disahkan dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas. Tujuannya agar undang-undangan tersebut benar-benar mengakomodir kepentingan rakyat perihal perlindungan data pribadi.

“Kemudian juga ke depan perlu dipersiapkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dengan melibatkan publik secara lebih luas. Ini harus hati-hati karena asing akan sangat berkepentingan terjadap UU ini,” kata Heru kepada Tim Telset.id pada Selasa (01/10/2019).

{Baca juga: Dengar Aspirasi Rakyat, DPR Tunda RUU Keamanan Siber}

Heru menjelaskan bahwa pihak asing menginginkan agar RUU PDP tidak mengganggu kepentingan mereka. Misalnya RUU PDP tidak ada kewajiban perusahaan asing membuat data center disini, dan boleh mengambil data pribadi tanpa izin.

“Asing ingin RUU PDP Indonesia tidak terlalu ketat sehingga, misal, tak ada kewajiban data center di Indonesia, asing boleh mengambil dan menggunakan data pribadi orang Indonesia yang menggunakan internet maupun aplikasi. Nah ini kita harus hati hati. Data adalah new oil,” tambah Heru.

“UU PDP nya dipakai agar bagaimana data pengguna dilindungi dan data nasional yang merupakan new oil dikelola, diproses dan disimpan di dalam negeri,” tamba Heru.

Kemudian Heru juga menyoroti Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Menurutnya Ketahanan dan keamanan siber sudah ada dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sehingga Heru khawatir RUU KKS akan tumpang tindih dengan UU ITE.

{Baca juga: Regulasi Perlindungan Data Pribadi Masih Belum Jelas}

“Pengaturan KKS sudah ada di UU ITE. Jadi kalau dibahas jd UU harus dibahas bareng dengan UU ITE,” tambah Heru.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI