Telset.id, Jakarta – Chief Financial Officer Huawei, Meng Wanzhou, kembali menjalani sidang di pengadilan Vancouver, Selasa (24/9/2019) waktu setempat. Ada yang menarik perhatian dalam persidangan tersebut, karena bos Huawei itu mengikuti persidangan dengan kaki diikat alat pemantau.
Meng terlihat duduk di sebelah penerjemah di ruang sidang. Ia mengenakan gaun hitam pendek dengan payet berkilauan di sekitar leher dan lengan baju. Perangkat pemantauan elektronik diikatkan ke pergelangan kaki kirinya.
{Baca juga: Tanpa Google, Huawei Mate 30 Series akan Masuk Indonesia}
Dalam persidangan itu, pegacaranya berpendapat, otoritas Kanada telah menyalahgunakan kekuasaan dan melanggar hak pengumpulan bukti.
Meng, yang sekarang berusia 47 tahun, ditahan di bandar udara Vancouver pada 1 Desember 2018 atas permintaan Amerika Serikat 9AS). Ia didakwa melakukan penipuan bank dan dituduh menyesatkan HSBC Holdings Plc tentang bisnis Huawei Technologies Co Ltd di Iran.
Meng digeledah dan diinterogasi oleh pejabat perbatasan di bandar udara setelah mendarat dengan pesawat penerbangan dari Hong Kong. Tiga jam berselang, polisi Kanada menangkap Meng. Namun, ia secara tegas menyatakan tidak bersalah dan berjuang melawan ekstradisi.
Selasa waktu setempat, menurut Reuters, hari kedua persidangan di hadapan Hakim Heather Holmes di Mahkamah Agung British Columbia, sang pengacara terus mendorong untuk lebih banyak pengungkapan dari pemerintah tentang penahanan dan penangkapan Meng.
Bukti menunjukkan bahwa polisi awalnya merencanakan untuk naik ke pesawat yang ditumpangi Meng setelah mendarat di Vancouver. Di sana, polisi ingin menangkap Meng meski rencana kemudian berubah seusai ada pertemuan.
{Baca juga: Karyawan Huawei Diteror Agen FBI?}
Sang pengacara, Richard Peck, mengatakan kepada hakim bahwa tidak ada yang menjawab Meng ketika berulang kali bertanya kepada pejabat perbatasan mengapa ditahan oleh polisi.
“Ia tidak diberitahu oleh polisi sebagai subjek dari surat perintah penangkapan,” kata Peck, seperti dikutip Telset.id dari Reuters, Rabu (25/9/2019). [SN/HBS]