Sindikat Pencuri iPhone Senilai Rp 271 Miliar Akhirnya Terciduk

Telset.id, Jakarta –  Sindikat pencuri bermodus pemalsuan identitas untuk membeli iPhone akhirnya terungkap oleh NYPD dan FBI. Sindikat tersebut telah menjalankan aksi selama tujuh tahun. Sekian lama beroperasi, mereka akhirnya terciduk.

Sindikat beranggotakan enam orang itu menggunakan identitas palsu untuk mendapatkan iPhone baru. Mereka membeli iPhone di toko memakai rekening milik orang lain. Mereka pun berbelanja secara menggila.

Menurut laporan 9to5mac, seperti dikutip Telset.id, Sabtu (8/6/2019), sindikat tersebut membeli iPhone di toko-toko menggunakan metode cicilan ringan. Mereka memilih pembayaran uang muka dalam jumlah kecil.

{Baca juga: Penjualan iPhone di China Terdongkrak Diskon}

Ketika sukses melancarkan aksi, mereka lantas menjual iPhone-iPhone itu ke negara potensial, yakni China. Mereka membawanya ke China dengan cara diselundupkan. Di sana, iPhone dilego dengan harga cukup tinggi.

Merujuk data kepolisian New York dan FBI, gerombolan tersebut berhasil meraup keuntungan hingga USD 19 juta atau sekira Rp 270 miliar selama tujuh tahun beroperasi.  Mereka bergerilya di seluruh Amerika Serikat.

NYPD dan FBI baru mencium aksi mereka pada 2014 silam. Namun, NYPD dan FBI baru bisa menciduk mereka lima tahun kemudian. Kepolisian pun kini terus melakukan penyelidikan guna pengembangan kasus.

{Baca juga: Gerombolan Pencuri Gasak Puluhan iPhone di Apple Store}

Menurut keterangan polisi, aksi sindikat itu jelas sangat merugikan. Selain membawa dampak kerugian materi, mereka juga melanggar privasi. Sebab, mereka memakai identitas orang lain untuk melakukan transaksi. [SN/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI