Masa Tenang Pemilu, Kominfo Himbau Stop Kampanye di Medsos

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu 2019), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kampanye di media sosial atau platform digital lainnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel A. Pengerapan mengatakan bahwa di masa tenang, yaitu dari tanggal 14 April hingga 16 April 2019, pihaknya melarang untuk mengunggah kembali atau mengajak atau mempromosikan peserta Pemilu 2019.

“Konten yang diupload pada masa tenang oleh siapapun tidak boleh ada yang mengarah kepada kampanye, bukan berarti memberangus kebebasan berekspresi lewat media sosial,” kata Semuel di Media Center Kantor Bawaslu, Jakarta  Sabtu (13/04/2019).

{Baca juga: Kominfo: 62 Konten Hoaks Beredar Jelang Pemilu 2019}

Pada kesempatan tersebut, Kominfo menegaskan bahwa berkomitmen dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pengendalian konten kampanye tersebut.

Semuel menambahkan, jika larangan untuk berkampanye ini merupakan arahan dari Bawaslu. Larangan tersebut berlaku baik untuk media massa dan platform digital yang bertujuan agar pemilu lebih kondusif dan lancar.

“Di media massa tidak boleh pasang iklan kan? Di media sosial juga sama. Ini di ruang siber, kalau kita liat tidak boleh lagi mempromosikan, tidak boleh lagi me-reposting,” tutur Semuel.

Dalam dunia nyata, pengendalian masa tenang Pemilu dilakukan dengan menurunkan spanduk-spanduk atau poster yang berkaitan dengan peserta pemilu atau kampanye peserta pemilu.

Sedangkan di dunia siber pengendalian dilakukan dengan menurunkan atau menghapus hingga penanganan suspend akun media sosial tersebut.

{Baca juga: Kominfo: Konten Hoaks Semakin Banyak Jelang Pemilu}

“Saya imbau masyarakat, kita punya mesin yang bisa mencari habis itu kita take down. Kita juga bisa suspend akunnya. Kita menghimbau agar tetap tenang,” ucap Semuel.

Terakhir, Kominfo meminta semua pihak harus turut berpartisipasi dalam menjalani masa tenang yang telah ditetapkan dalam aturan ini.

Bukan hanya platform media sosial yang harus turut menjaga dengan menurunkan postingan atau menurunkan tagar saja, tapi masyarakat juga bisa berkontribusi dengan tidak mengunggah apapun yang berkaitan dengan kampanye Pemilu. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI