Penipu Ulung Ini Raup Rp 1,7 Triliun dari Google dan Facebook

Telset.id, Jakarta – Evaldas Rimasauskas, pria asal Lithuania, menipu Google dan Facebook. Ia mengirimkan faktur palsu ke dua perusahaan itu. Ia pun berhasil membuat karyawan Google dan Facebook mengirim uang USD 123 juta atau sekitar Rp 1,7 triliun ke rekening pribadinya.

Menurut laporan ZDNet, dikutip Telset.id pada Jumat (22/3/2019), Rimasauskas kini harus berhadapan dengan hukum akibat aksinya yang berhasil “membobol rekening” kedua perusahaan teknologi itu.

Rimasauskas duduk di kursi pesakitan pengadilan New York, Amerika Serikat. Ia menjalani proses hukum dan terancam penjara 30 tahun atas aksi penipuannya tersebut.

Pria berusia 50 tahun itu ditangkap oleh pihak berwajib Lithuania pada Maret 2017. Ia kemudian diekstradisi ke Amerika Serikat pada bulan Agustus di tahun yang sama.

{Baca juga: Kenalan di Facebook, Wanita Ini Kebobolan Rp 5,6 Miliar}

Pemerintah Amerika Serikat mengatakan, Rimasauskas menggunakan perusahaan palsu yang namanya mirip dengan Quanta.

Sekadar informasi, Quanta adalah perusahaan penyedia perangkat keras sekaligus pusat data. Quanta cukup ternama di ranah teknologi. Rimasauskas menargetkan Google dan Facebook karena memang memiliki pusat data sendiri dan pernah bekerja sama dengan Quanta.

Menurut dokumen pengadilan, Rimasauskas melakukan penipuan dengan cara mengirim email yang seolah-olah dikirim oleh Quanta ke Google dan Facebook. Ia meminta kepada dua perusahaan itu untuk membayar produk dan layanan yang sama sekali tidak pernah diberikan.

Ia menggunakan kontrak, surat, dan faktur palsu untuk menipu karyawan Google dan Facebook. Ia secara pintar mengelabui para karyawan Google dan Facebook untuk mengirimkan sejumlah uang ke bank. Akun-akun bank tersebut diketahui berasal dari Latvia dan Siprus.

{Baca juga: Awas! Pelaku Phising Incar Pengguna iPhone}

Otoritas Amerika Serikat mengatakan, setelah berhasil mendapatkan uang, Rimasauskas memindahkannya ke bank lain di Latvia, Siprus, Slovakia, Lithuania, Hungaria, dan Hong Kong. Semua akun itu tercatat milik Rimasauskas. Ia ternyata melakukan aksinya sejak 2013 hingga 2015. [SN/HBS]

Sumber: ZDNet

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI