Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berusaha memutus peredaran video penembakan Masjid Selandia Baru yang beredar di media sosial. Hasilnya hingga Senin (18/03/2019) pukul 08.00 WIB mereka sudah memblokir 2856 video dari berbagai platform media sosial.
Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa pihak bergerak cepat pasca video tersebut beredar pada Jumat (15/03/2019) kemarin.
Dengan menggunakan mesin AIS, kominfo telah memblokir 355 video di Facebook, 1501 video di Instagram, Twitter dengan 856 video dan Youtube sebanyak 144 video.
“Sampai jam 08.00 hari ini total ada 2856 video yang telah diblokir. Video ini yang beredar di Indonesia saja dan ini dilakukan oleh mesin AIS kami,” ucap Ferdinandus di Jakarta, Senin (18/03/2019)
{Baca juga: Facebook & YouTube Hapus Video Penembakan Masjid Selandia Baru}
Terkait penyebaran video tersebut, Ferdinandus berharap jika pihak Facebook bisa mengevaluasi diri. Menurutnya Facebook harus memiliki tim khusus yang memblokir video live streaming yang diindikasikan bersifat kekerasan.
Hal ini karena video penembakan Masjid Selandia baru awalnya merupakan konten live streaming di Facebook sebelum akhirnya tersebar di media sosial lainnya.
“Diharapkan mereka punya banyak tenaga yang harus mantau terus seperti yang kami lakukan pada Bigo live. Mereka (Bigo Live) ada 20 orang di indonesia ngecek kontennya dan kami benar-benar terlibat di dalamnya. Hal yang sama kita lakukan ke Facebook,” tutur Ferdinandus.
Sebelumnya Facebook mengaku telah menghapus 1,5 juta video penembakan jemaah di Masjid Al Noor,Christchurch,Selandia Baru. Sebelum dihapus, video sebanyak itu tersebar di dunia maya di seluruh dunia.
Facebook menghapus jutaan video tersebut dalam waktu lebih kurang 24 jam usai serangan brutal yang menewaskan lebih dari 49 orang itu.
{Baca juga: Facebook Hapus 1,5 Juta Video Penembakan Masjid Selandia Baru}
“Kami menghapus 1,5 juta video serangan. Lebih dari 1,3 juta di antaranya kami blokir saat diunggah,” kata Facebook via Twitter. [NM/HBS]