Telset.id, Jakarta – Facebook dan YouTube bergerak cepat terkait video penembakan Masjid Selandia Baru, dengan menghapus video yang tengah viral di media sosial itu. Facebook juga sedang menghapus postingan terkait pujian dan dukungan yang dilakukan oleh pelaku.
“Polisi Selandia Baru memberi tahu kami sebuah video di Facebook tidak lama setelah streaming berlangsung dimulai dan kami menghapus akun Facebook penembak dan videonya,” kata perwakilan Facebook di Selandia Baru, Mia Garlick, dikutip Telset.id dari CNET, Jumat (15/03/2019)
“Kami juga menghapus segala pujian atau dukungan untuk kejahatan penembakan tersebut. Kami akan terus bekerja secara langsung dengan Polisi Selandia Baru ketika tanggapan dan penyelidikan mereka berlanjut,” tambah Mia.
{Baca juga: Lagi, Facebook Hapus Empat Akun Pemberontak Myanmar}
Hal serupa juga dikatakan oleh YouTube. Dalam akun resmi Twitter Youtube mengucapkan bela sungkawa atas kasus tersebut dan berjanji untuk menghapus konten video penembakan Masjid Selandia Baru di platform mereka.
“Hati kita hancur karena tragedi mengerikan hari ini di Selandia Baru. Ketahuilah bahwa kami bekerja dengan waspada untuk menghapus rekaman kekerasan apa pun,” cuit Youtube.
Our hearts are broken over today’s terrible tragedy in New Zealand. Please know we are working vigilantly to remove any violent footage.
— YouTube (@YouTube) March 15, 2019
Perlu diketahu bahwa hari ini terjadi penembakan di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood di Christchurch Selandia Baru yang menewaskan lebih dari 40 orang.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan pada konferensi pers bahwa penembakan adalah bagian dari salah satu hari paling kelam di Selandia Baru.
{Baca juga: Picu Kekerasan, Facebook Hapus Ratusan Akun Militer Myanmar}
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun merespon terkait penyebaran video penembakan Masjid Selandia Baru yang ada di media sosial. Mereka menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut karena bisa menimbulkan ketakutan dan melanggar hukum.
“Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tulis Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu. [NM/HBS]