Jerman Batalkan Empat Gugatan Qualcomm ke Apple

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Qualcomm gugat Apple dengan beberapa tuntutan terkait fitur pencarian. Namun, pengadilan wilayah Munich, Jerman, membatalkan empat tuntutan hukum soal pelanggaran paten yang didaftarkan Qualcomm.

Paten tersebut terkait kemampuan pencarian di Siri dan Spotlight di iPhone. Dengan pembatalan itu, masih ada empat tuntutan hukum lain terkait soal pencarian yang didaftarkan.

Perlu diketahui sebelumnya, pada Desember 2018, pengadilan sempat memenangkan Qualcomm atas tuntutan hukum terhadap Apple.

{Baca juga: Galau, Apple Akui Qualcomm Partner Terbaik}

Ketika itu, seperti dilansir Telset.id dari Apple Insider pada Jumat (01/02/2019), pengadilan wilayah Munich mengeluarkan perintah pelarangan penjualan iPhone 7, iPhone 7 Plus, iPhone 8, dan iPhone 8 Plus di Jerman.

Namun pada awal bulan ini, pengadilan wilayah Mannheim, Jerman, membatalkan tuntutan hukum pelarangan paten lain yang didaftarkan terhadap Apple. Pengadilan menganggap, tuntutan perusahaan chipset itu tidak berdasar.

Akan tetapi informasi menyebut, pengadilan kemungkinan akan merilis keputusan untuk kasus kedua yang didaftarkan di Mannheim, yang juga mempermasalahkan pelanggaran raksasa teknologi asal Cupertino, Amerika Serikat terhadap paten milik Qualcomm.

{Baca juga: Bahaya! Mata-mata Bisa Hack iPhone Pakai SMS}

Tak cukup, Qualcomm juga meminta kepada pengadilan di Munich untuk mendenda Apple. Sebab, perusahaan itu dinilai tidak sepenuhnya patuh terhadap pelarangan penjualan perangkat di Jerman. Perusahaan chipset ini juga mengaku sangat berang terkait hal itu.

Perwakilan Qualcomm menyatakan bahwa Apple dengan jelas tidak sungguh-sungguh akan mematuhi peraturan sehingga patut untuk didenda. (SN/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI