Telset.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memberikan tanggapannya terkait ditolaknya layanan Go-Jek masuk ke Filipina, Menurutnya, pemerintah akan membantu Gojek agar bisa beroperasi di negara tersebut.
Menurut Rudiantara pihaknya belum mendapat informasi secara jelas terkait penolakan pihak Otoritas Transportasi Filipina, The Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) pada layanan ride sharing besutan Nadiem Makarim, dkk itu.
“Saya belum denger beritanya, tapi pemerintah akan bantu terus Go-Jek untuk having presence in other countries,” ucap Rudiantara di Hotel Mulia, Jakarta Rabu (08/01/2019)
Rasa bangga menjadi alasan pemerintah akan membantu Gojek untuk masuk ke Filipina. Selain itu, menurut Rudiantara, selama ini pihaknya telah melobi pihak Filipina untuk bekerja sama dalam mengembangkan unicorn di negara masing-masing.
{Baca juga: Mantap! Google Assistant Bisa Bantu ‘Pesenin’ GoJek}
“Kan mereka juga punya unicorn, masuk Indonesia oke saya terima saya fasilitasi, tapi tolong you juga fasilitasi unicorn Indonesia di negara Anda. Kenapa? Kalau kita sesama negara Asean tidak mau saling membantu, orang lain dari regional lain yang akan masuk ke ASEAN,” ujar Rudiantara.
Pemerintah akan memfasilitasi kehadiran Gojek di Filipina dengan tetap pada konsep Business to Business (B2B), yaitu dengan mendorong agar unicorn Indonesia bisa berkembang di negara lain.
“Pemerintah hanya memfasilitasi, karena kami tidak ngurusin regulasi, tidak ngurusin izin. Seperti misalnya ada unicorn Indonesia mau masuk ke negara mana, saya datengin, saya teleponin kita mendorong. Kita kan juga bangga,” ucapnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, langkah Go-Jek untuk melebarkan pasar ke Filipina tampak menjadi sulit. Pasalnya otoritas transportasi Filipina atau The Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) menolak masuknya Go-Jek ke negara tersebut. Kenapa?
Layanan rise sharing buatan Nadiem Makarim dkk tersebut tidak bisa masuk karena alasan regulasi terkait kepemilikan asing.
Pihak LTFRB mengeluarkan Resolusi No.096 tertanggal 20 Desember 2018 yang menolak perusahaan lokal Velox Technology Philippines selaku unit usaha Go-Jek untuk beroperasi karena melanggar peraturan.
Pihak LTFRB mengeluarkan Resolusi No.096 tertanggal 20 Desember 2018 yang menolak perusahaan lokal Velox Technology Philippines selaku unit usaha Go-Jek untuk beroperasi karena melanggar peraturan.
{Baca juga: Go-Jek Ditolak Masuk Filipina karena Langgar Regulasi}
“Komite ini memutuskan untuk menolak aplikasi pemohon Velox Technology Philippines Inc untuk aktreditasi sebagai perusahaan jaringan transportasi sejalan dengan kegagalan perusahaan untuk mengajukan aplikasi terverifikasi sebagaimana ditentukan dalam butir (III) paragraf pertama dari Memorandum Cicular No. 2015-015-A tanggal 23 Oktober 2017 dan karena menjadi perusahaan milik asing yang melanggar Pasal 11 Pasal XII Konstitusi Filipina 1987,” tulis resolusi yang dirilis LTFRB.
Ketua komite pra-akreditasi LTFRB Samuel Jardin mengkonfirmasi bahwa aplikasi Velox Philipines telah ditolak. Dia mengatakan Velox masih bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut. Resolusi tersebut ditandatangani oleh Samuel Jardin, dan anggota panel Carl Marbella, Nida Quibio, dan Joel Bolano. [NM/HBS]