Telset.id, Jakarta – Perseteruan antara Apple dan Qualcomm ternyata terus melebar. Sejumlah pemasok produsen smartphone kabarnya juga mulai menyiapkan langkah hukum untuk gugat Qualcomm.
Reuters melaporkan, seperti dikutip Telset.id pada Kamis (20/12/2018), pengacara Foxconn selaku perusahaan yang merakit perangkat Apple sekarang sedang bersiap untuk gugat Qualcomm senilai USD 9 miliar atau Rp 129,8 triliun.
Langkah hukum yang disiapkan Foxconn juga meliputi sejumlah entitas, termasuk induk usaha Hon Hai Precision Industry Co Ltd. Ada pula Pegatron Corp, Wistron Corp, dan Compal Electronics Inc yang juga ikut terlibat.
{Baca juga: Siapkah Indonesia Menyambut Teknologi 5G? Ini Kata Qualcomm}
Dalam rantai pasokan produk elektronik, perusahaan perakit macam Foxconn membeli chip buatan Qualcomm dan membayar royalti ketika memproduksi smartphone. Pembayaran lalu diganti oleh pemesan seperti Apple.
Qualcomm menggugat grup Foxconn pada tahun lalu. Qualcomm menuduh grup tersebut telah berhenti membayar royalti terkait produk Apple. Tak diam, Apple bergabung dengan upaya pembelaan hukum Foxconn.
{Baca juga: Apple Tanggapi ‘Kemarahan’ Qualcomm dengan Pembaruan Software}
Para perakit smartphone lantas ramai-ramai mengajukan klaim terhadap Qualcomm dengan menuduh perusahaan telah memungut biaya untuk chipset buatannya. Namun, Qualcomm lantas meminta potongan harga jual yang disesuaikan.
Ted Boutrous, partner dari Gibson, Dunn & Crutcher LLP yang mewakili para perakit ponsel mengatakan bahwa pernyataan dari eksekutif Qualcomm menunjukkan ada kesepakatan yang salah dalam kontrak yang dibuat. (SN/FHP)