Pemerintah Akui Belum Ada Peraturan untuk Ojek Online

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebutkan bahwa pemerintah belum membuat peraturan mengenai ojek online. Oleh sebab itu, pemerintah belum bisa menanggapi tuntutan perihal tarif.

“Sementara ini, pemerintah belum membuat peraturan tentang masalah ojek online. Jadi, saya susah ngatur nya darimana,” ucap Budi di Kantor Go-Jek, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Budi mengaku bahwa ia tidak bisa berbuat apa-apa untuk menanggapi tuntutan tarif karena belum ada acuannya di undang-undang.

“Undang-undang-nya di atas belum ada, jadi harus ada perubahan regulasinya dulu,” pungkasnya.

Jika ingin disusun, lanjut Budi, perlu adanya diskusi dengan berbagai pihak terlebih dahulu, termasuk aliansi-aliansi pengemudi ojek online. Setelah itu, baru dapat diajukan ke DPR.

Budi juga mengatakan bahwa saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan yang menyatakan sepeda motor sebagai transportasi umum, terutama jika dikaitkan dengan masalah resiko keselamatan pengguna.

Ia mengungkap bahwa problem yang dihadapi pemerintah saat ini adalah sepeda motor sekarang jadi penyumbang kecelakaan terbesar di Indonesia, yakni sekitar 75 persen data kecelakaan lalu lintas adalah sepeda motor.

“Kalau sepeda motor dilegalkan sebagai transportasi umum, khawatirnya akan kontraproduktif dengan program RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan) yang saat ini kita jalankan,” papar Budi.

Seperti diketahui, pengemudi ojek online sudah beberapa kali melakukan demonstrasi menuntut kenaikan tarif yang diterima. Demonstrasi terakhir dilakukan di depan kantor GO-JEK di awal bulan November, sebagai bentuk protes atas turunnya harga per kilometer. (AU/HBS)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI