Telset.id, Jakarta – Sidang gugatan class action terhadap Facebook di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018) kembali ditunda. Adapun penundaan sidang Facebook untuk kedua kalinya ini karena surat kuasa pengacara dari pihak Facebook selaku tergugat belum lengkap.
Menurut penjelasan dari hakim ketua Martin Pontoh surat kuasa pengacara tergugat 1, yakni Facebook Pusat belum mendapat legalisir resmi dari Kedutaan Indonesia di Amerika Serikat.
“Ada persyaratan formal yang harus dilengkapi kemudian hari yakni surat kuasa yang belum dilegalisir oleh kedutaan Republik Indonesia (RI) di Amerika Serikat,” ucap Martin di Ruang Sidang 05, PN Jakarta Selatan, Jakarta Selasa (27/11)
Sidang dengan nomor perkara 396/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL dimulai sekitar pukul 10.59 WIB. Hadir dalam persidangan itu pengacara penggugat dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute.
Dalam gugatan class action ini ada tiga pihak yang menjadi tergugat, yakni Facebook Pusat sebagai tergugat I, Facebook Indonesia sebagai terguagat II, dan Cambridge Analytica sebagai tergugat III.
Namun dalam sidang ini, yang hadir hanya pihak Tergugat I, yakni Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) sebagai kuasa hukum Facebook Pusat. Sementara pihak Tergugat II dan Tergugat III tidak hadir memenuhi panggilan sidang.
Karena belum lengkapnya surat-surat yang harus disertakan, hakim meminta pengacara Facebook Pusat untuk melengkapinya. Hakim Martin Pontoh pun akhirnya menunda sidang hingga tanggal 6 Maret 2019.
“Sidang ditunda sampai 6 maret 2019. Untuk itu sidang saya tutup,” ujar Martin sambil mengetuk palu sebagai tanda sidang resmi ditutup.
Penundaan sidang ini disayangkan oleh pihak penggugat. Menurut Heru Sutadi yang merupakan Executive Director Indonesia ICT Institute merasa kecewa karena dari tiga tergugat, hanya satu yang datang, namun itu pun berkas dari pengacara tergugat satu masih belum lengkap.
Menurut Heru, sebenarnya para tergugat lainnya bisa datang. Khusus untuk tergugat dua, yakni Facebook Indonesia, karena dianggap sering menghadiri acara dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kita menyayangkan karena tergugat dua (Facebook Indonesia) ini dalam beberapa kali acara Kominfo mereka bisa hadir,” keluh Heru.
Sementara itu, pihak pengacara Facebook yang hadir dalam persidangan nampak irit bicara. Ketika para awak media mencoba untuk meminta komentarnya, pria yang memakai batik hijau tersebut enggan berkomentar bahkan tidak mau memperkenalkan diri.
“Maaf saya tidak mendapat arahan untuk berkomentar,” ucapnya sambil pergi.
Sebagai informasi, sidang gugatan class action merupakan buntut dari kasus skandal penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh pihak ketiga, yaitu Cambridge Analytica.
Dalam kasus tersebut, ada sekitar 87 juta data pribadi pengguna Facebook di seluruh dunia yang bocor, di mana 1 juta di antaranya berasal dari Indonesia. [NM/HBS]