‘Ngemplang’ Pajak, Italia Denda Facebook Rp 1,65 Triliun

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kabar terbaru menyebut bahwa Facebook dilaporkan telah setuju membayar denda 100 juta euro atau setara Rp 1,65 triliun kepada otoritas pajak Italia untuk mengakhiri sengketa penipuan fiskal.

Dikutip Telset.id dari Punch, seperti laporan AFP, Minggu (25/11/2018), otoritas pajak Italia telah mengonfirmasinya pada Jumat (29/11). Italia telah membuat perjanjian serupa dengan Amazon, Apple, dan Google.

Facebook bergabung dengan negara tetangga Uni Eropa yang mengambil pajak lebih besar dari perusahaan multinasional. Perusahaan itu sebelumnya menggunakan celah keuntungan di negara dengan rezim pajak lebih menguntungkan.

“Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mengakhiri perselisihan yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak oleh polisi keuangan atas perintah jaksa Milan pada periode 2010-2016,” kata otoritas pajak Italia dalam sebuah pernyataan.

Pihak berwenang menambahkan bahwa Facebook Italia akan melakukan pembayaran lebih dari 100 juta euro. Raksasa ritel Amazon menyetujui kesepakatan serupa pada Desember 2018, sedangkan Google membayar 306 juta euro pada Mei 2017.

Khusus Google, pembayaran 306 juta euro diperuntukkan mengakhiri perselisihan yang berkaitan dengan laba 2009-2013 di Irlandia. Irlandia memang negara yang memiliki tarif pajak perusahaan terendah di kawasan Uni Eropa.

Sebelumnya, pada Desember 2015 silam, Apple setuju untuk melakukan pembayaran lebih dari 300 juta euro ke otoritas pajak Italia. Pembayaran sebanyak itu merupakan imbas dari keuntungan yang dihasilkan Apple di Italia sejak 2008. [SN/HBS]

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI