Telset.id, Jakarta – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengaku belum memahami alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 2012 tentang data center yang akan segera diteken.
Peraturan yang dimaksud mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya mengenai relaksasi kewajiban keberadaan pusat data atau data center di Indonesia.
Ketua Umum Mastel Kristiono menjelaskan, Kominfo menyebutkan ada tiga alasan mengapa pemerintah melakukan revisi PP tersebut.
Pertama adalah PP No. 82 tahun 2018 belum berjalan, kedua adalah Indonesia belum memiliki cukup ekosistem terkait pengelolaan data di dalam negeri, dan ketiga adalah aturan ini akan merugikan ekonomi nasional.
“Kami belum memahami mengapa Kominfo melakukan revisi PP No. 82 tahun 2012 dari beberapa meeting dan mediasi yang dilakukan bersama kami dan para pemangku kepentingan. Tiga alasan yang disampaikan mereka belum bisa dipahami,” ujar Kristiono di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Lebih lanjut Kristiono menjelaskan alasan pertama, yakni PP No.82 tahun 2012 tidak berjalan, justeru kebalikan dengan situasi di lapangan. Para perusahaan disektor terkait dinilai sudah menjalankan regulasi yang dirilis 6 tahun lalu tersebut yang terlihat dari masuknya investasi dibidang tersebut.
Untuk alasan kedua, yakni Indonesia belum memiliki cukup ekosistem, juga dinilai tidak sesuai realisasi yang justru menunjukkan perkembangan ekosistem. PP no 82 tahun 2012 menurutnya menjadi pendorong perkembangan nilai pasar perusahaan-perusahaan sektor pengelolaan data di Indonesia.
“Dengan adanya aturan ini, market value dan pertumbuhan internet Indonesia berkembang menjadi terbesar se-Asia Tenggara,” kata Kristiono.
Begitu juga dengan alasan yang ketiga, justru akan membuat kerugian besar bagi ekonomi Indonesia. Dia berpendapat jika kewajiban membuat data center direlaksasi, justeru akan merugikan ekonomi nasional karena perusahaan asing akan enggan melakukan investasi fisik pusat data di dalam negeri.
“Itu terbalik, karena kalau PP No. 82 tahun 2012 direvisi malah bisa merugikan ekonomi nasional. Karena itu kami mohon supaya revisi ini dibicarakan kembali sebelum disahkan. Jangan sampai merusak situasi investasi yang sudah mulai membaik,” pungkas dia. [WS/HBS]