Penjual “Gambar Hard Disk” Dikartu Merah Tokopedia

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Bukannya untung malah buntung. Ungkapan ini sepertinya tepat sekali jika dialamatkan kepada salah seorang pelanggan di situs Tokopedia, yang tertipu saat ingin membeli hard disk eksternal berkapasitas 1 TB. Bukannya mendapatkan barang yang dimaksud, dia malah dikirimi selembar kertas bergambar hard disk eksternal.

Adalah Pc seller, demikian toko itu biasa dipanggil di Tokopedia, yang dilaporkan seorang pembeli yang mengaku merasa tertipu.

Kejadian bermula ketika sang pembeli berbelanja hard disk eksternal seharga Rp 450.000 di toko Pc seller. Namun bukannya mendapatkan produk yang diinginkan, yakni hard disk eksternal berkapasitas 1 TB, pembeli malang ini malah hanya mendapatkan kertas bergambar hard disk eksternal.

Kesal, sang pembeli yang menggunakan nama Mega pun menulis di kolom komentar penjual, mengatakan bahwa toko tersebut bukan menjual hardisk, melainkan hanya gambar hardisk di selembar kertas.

“Mohon berhati-hati modus penipuan. Hal ini sudah terjadi dengan saya sebagai pembeli di toko ini, dan saya minta uang saya dikembalikan seharga mereka menjual hardisk 450.000. Pihak penjual memaksa saya untuk meninggalkan uang 50.000 baru penjual mau membalikan uang ke saya,” tulisnya, seraya menampilan sejumlah foto untuk mendukung kegeramannya.

Namun, bukannya merasa bersalah, sang penjual yang memakai nama Lioe Kon Tjen malah melakukan pembelaan dengan mengatakan kesalahan justru ada di si pembeli. Secara tidak langsung dia malah “mengingatkan” para pembeli untuk lebih teliti, yang mengingatkan ungkapan legendaris di dunia jual beli online, “teliti sebelum membeli”.

“Toko ini sangatlah jujur hanya pembelinya yang terlalu cerdas sehingga mengetahui apa yang saya jual tanpa membaca deskripsinya terlebih dahulu,” katanya, tanpa merasa bersalah.

Saat dihubungi tim Telset.id, pihak Tokopedia menyebut pihaknya sebenarnya telah mengatur produk apa saja yang bisa diperjualbelikan melalui Tokopedia lewat aturan penggunaan platform, dan mengajak masyarakat Indonesia untuk membantu perusahaan dalam memantau perdagangan online di situs.

“Jika masyarakat masih menemukan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia, kami mohon bantuan untuk melapor melalui fitur ‘Laporkan’ yang ada di masing-masing laman produk,” kata Head of Risk Management Tokopedia, Fandy Soejanto dalam sebuah pernyataan tertulis.

Tokopedia sendiri, tambahnya, memiliki sistem bersifat user generated content (UGC), yang memungkinkan setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.

UGC sebetulnya sangat berguna dan memudahkan pengguna untuk melakukan transaksi jual beli online. Manfaat UGC site sangatlah besar di dunia teknologi saat ini, namun dalam penggunaannya perlu batasan-batasan agar sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

Terkait Pc seller sendiri, Tokopedia mengaku sudah menutupnya.

“Saat ini, produk yang dimaksud sudah dihapus. Toko yang menjual produk tersebut juga sudah ditindak sesuai prosedur (dalam hal ini di-banned/ditutup),” pungkas Ferdy. [IF/HBS]

1 KOMENTAR

  1. Dengan tidak dikonfirmasi terima barang sebenarnya penjual tidak bisa menerima uang penjualannya. Pihak Tokopedia akan menahan uang pembelian, lalu memediasi antara penjual dan pembeli sampai terjadi kesepakatan antara keduanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI