Telset.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku tidak ragu untuk mencabut izin perusahaan yang menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi. Salah perusahaan yang terancam dicabut izinnya adalah PT Jasnita Telekomindo (Jasnita).
Menjadi menarik karena kabarnya pendiri Jasnita adalah Semuel A Pangerapan, yang sekarang menjabat sebagai Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo sejak 2016 lalu.
Lantas, bagaimana sikap Menkominfo Rudiantara pada Jasnita yang kabarnya didirikan oleh bawahannya di Kominfo?
“Tanya sama yang punya Jasnita. Kami tidak akan membeda-bedakan siapapun, walau kebetulan dulu pendirinya Jasnita adalah pejabat di Kominfo,” ujar Rudiantara, di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Rudiantara menjelaskan, Jasnita belum membayar tunggakan hingga tanggal 17 November 2018, sehingga izin frekuensi mereka akan dicabut.
Izin yang dimaksud Rudiantara adalah Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) milik PT Jasnita Telekomindo yang belum melunasi tunggakan BHP Frekuensi Radio pada periode 2016 dan 2017.
“Soal Jasnita, saya tidak ragu untuk cabut (izin frekuensi) kalau tidak bayar. Lihat aja,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kominfo telah mengumumkan hasil evaluasi terkait pembayaran BHP Frekuensi Radio dari beberapa pihak penyelenggara jasa layanan internet (ISP).
Terungkap, Jika PT Jasnita Telekomindo, PT Internux dan PT First Media Tbk telah melakukan menunggak dengan angka yang cukup besar sejak tahun 2016.
Evaluasi yang dilakukan Kominfo dilakukan, sehubungan akan berakhirnya masa berlaku IPFR pada Pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk penyelengaraan jaringan tetap lokal berbasis Packet Switched pada bulan November 2019.
Berdasarkan keterangan Kominfo, Jasnita Telekomindo yang berada di zona 12, yakni Sulawesi bagian Utara memiliki jumlah tunggakan sebesar Rp 2.197.782.790. Kemudian Internux yang berada di zona 4, yakni Jabodetabek dan Banten memiliki tunggakan sekitar Rp 343.576.161.625.
Sedangkan First Media, yang berada di zona 1 dan 4 untuk daerah Sumatera bagian Utara, Jabodetabek dan Banten memiliki jumlah tunggakan Rp 364.840.573.118. (NM/FHP)