Telset.id, Jakarta – Para penjahat siber dilaporkan meraup uang USD 500 ribu atau tak kurang dari Rp 7,3 miliar lewat aksi pemerasan terhadap para pecandu konten porno. Mereka mengklaim telah merekam aktivitas korban selama mengomsumsi video dewasa.
Agustus 2018, sejumlah korban mengaku telah mendapatkan email berisi kata sandi dan identitas pribadi lain yang dilayangkan oleh penjahat siber. Pelaku mengklaim telah meretas webcam perangkat korban dan merekam aktivitas menonton konten pornografi.
Pelaku lantas menginstruksikan korban untuk membayar. Kalau tidak, video yang telah direkam akan disebarkan oleh pelaku kepada keluarga dan rekan korban. Korban pun khawatir “kelakuannya” sambil menonton video porno tersebar luas.
Baca juga: Awas! Serangan Siber Masuk dari Perangkat IoT
“Mereka menyedot USD 500 ribu hanya melalui sedikit usaha,” kata Suman Kar, CEO perusahaan keamanan Banbreach, kepada Motherboard, dikutip pada Jumat (25/8/2018).
Banbreach menyatakan telah memeriksa 770 dompet digital dan menemukan bahwa sekitar 230 di antaranya melakukan lebih dari 1.000 transaksi. Dompet digital tersebut juga menerima sekitar 70,8 mata uang kripto Bitcoin dengan jumlah USD 457.583.
Banbreach memperoleh alamat Bitcoin yang berbeda dari komentar di artikel serta laporan konsumen dari India. Banbreach percaya bahwa kata sandi yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penipuan berasal dari peretasan LinkedIn meski tidak sepenuhnya jelas.
Baca juga: Polisi AS Ciduk 3 Pentolan Kelompok Cybercrime Fin7
Jurnalis keamanan siber Brian Krebs adalah yang kali pertama melaporkan kasus itu. Ia merinci penipuan di blog KrebsOnSecurity . Setiap pesan mengikuti skrip yang sama, dimulai dengan klaim “Saya sadar bahwa XXXXX adalah kata sandi Anda”.
Pelaku lantas memasang malware di situs porno dan menggunakannya untuk mengakses perangkat dan informasi pengunjung, termasuk tampilan layar, webcam, kontak Messenger, Facebook, dan akun email. Mereka mengaku merekam aktivitas intim pengguna. [SN/IF]
Sumber : Motherboard