Kominfo: Masyarakat Kurang Paham Proses Kerja Perangkat Telekomunikasi

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan masyarakat masih banyak yang kurang paham proses kerja perangkat telekomunikasi yang dimiliki atau dipergunakannya. Ini dinilai menimbulkan resiko tinggi seperti mengganggu frekuensi yang dipergunakan keamanan hingga penerbangan.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail merasa perlu mengajak media untuk menjelaskan kepada publik mengenai penggunaan perangkat telekomunikasi. Contohnya adalah penggunaan alat telekomunikasi spektrum radio yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat maupun perekonomian nasional.

Baca juga: Pemerintah Genjot Infrastuktur Telekomunikasi di Daerah

“Sekarang banyak kami temui kesalahan masyarakat menggunakan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi bukan karena mereka berniat untuk melanggar, tapi kurang paham proses kerjanya,” ujar Ismail dalam keterangan resmi Kominfo, Selasa (14/8/2018).

Menurut Ismail, masyarakat juga perlu mendapat informasi maupun edukasi terkait dengan ketentuan pengujian teknis alat telekomunikasi sesuai ketentuan regulasi yang ada. Dalam hal ini, kata dia, Kominfo membutuhkan banyak bantuan, terutama dari media massa untuk menyampaikan edukasi penggunaan spektrum frekuensi dan alat telekomunikasi kepada masyarakat.

“Memang perlu effort lebih untuk menjelaskan kedua hal ini karena sifatnya teknis. Saat teman-teman pakai alat telekomunikasi kelihatannya sederhana. Tapi dibalik itu, jika frekuensi tidak dikelola dengan benar maka kacau jadinya,” imbuh Ismail.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana menuturkan saat ini Kominfo tengah mengembangkan layanan satu hari selesai alias One Day Service untuk sertifikasi perangkat telekomunikasi. Layanan ini bisa mempermudah dan mempersingkat proses perizinan sertifikasi menjadi satu skema, dari yang sebelumnya tiga skema, dengan dua tarif yang ada selama ini, yaitu sertifikasi dengan test report dalam negeri dan test report luar negeri.

Menurut Hadiyana, sesuai arahan Menteri Kominfo Rudiantara, One Day Service dimulai dengan penyediaan aplikasi e-Sertifikasi SIRANI.

Melalui aplikasi ini masyarakat dan pengguna bisa mengakses informasi mengenai daftar sertifikat, informasi sertifikasi, balai uji, hingga tarif sertifikasi perangkat telekomunikasi dengan mudah melalui smartphone.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Butuh Kolaborasi

“SIRANI untuk mendukung perizinan online terpadu One Single Submission yang diresmikan pemerintah pada 9 Juli 2018 lalu,” jelasnya.

Pengujian perangkat telekomunikasi dilayani Kementerian Kominfo di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).

Kepala BBPPT Moch. Rus’an mengatakan melalui balai ini, industri telekomunikasi diharapkan bisa dikembangkan tidak hanya di bidang perangkat keras atau hardware, tapi juga software, brainware, riset dan pengembangan, dan lainnya. [WS/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI