Nelayan Indonesia Ganggu Penerbangan Pesawat Amerika

Telset.id, Jakarta – Federal Communication Commission (FCC) Amerika Serikat telah melayangkan aduan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait gangguan frekuensi penerbangan di wilayah Indonesia. Menurut Direktur Operasi Sumber Daya SDPPI, Dwi Handoko, gangguan tersebut berasal dari frekuensi radio nelayan.

“Hasil monitoring UPT Ditjen SDPPI Kominfo ditemukan sumber gangguan berasal dari penggunaan frekuensi HF all band transceiver oleh nelayan,” ujarnya, melalui keterangan resmi Kominfo, Senin (13/08/2018).

Dijelaskan Handoko, Kominfo sampai sekarang belum bisa menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, mereka membutuhkan dukungan dari para pemilik kapal, serta pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Singapura Bakal Pindai Mata Wisatawan di Pos Perbatasan

Ia juga mengakui, masih banyak nelayan yang belum mendaftarkan perangkat komunikasi mereka ke Kominfo atau institusi terkait. Padahal, mereka sebenarnya hanya mendaftarkan perangkat mereka secara online melalui e-licensing.

Handoko juga menyatakan, masih banyak kapal pelayaran yang belum dilengkapi dengan peralatan komunikasi radio marabahaya, sehingga posisi mereka ketika melaut tidak bisa diketahui. Hal ini menjadi perhatian Kominfo untuk melakukan asistensi dan implementasi e-licensing serta sosialisasi penggunaan frekuensi radio dinas maritim untuk memastikan frekuensi penerbangan aman dari gangguan komunikasi radio antara nelayan.

Baca Juga: Ponsel Terbakar di Pesawat, Penumpang Kocar-kacir

“Sekitar 6 ribu kapal pelayaran rakyat yang sebagian besar atau 90% dimiliki nelayan di Provinsi Jawa Tengah dengan gross tonnage di bawah 30 GT, belum dilengkapi dengan peralatan komunikasi radio marabahaya,” jelas Handoko.

Menurutnya pendaftaran perangkat radio dan sertifikasi, khususnya untuk nelayan dan atau mualim harus menjadi prioritas yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Karena dengan melalui sertifikasi, maka akan dapat mengurangi potensi bencana kapal tenggelam yang belakangan sering terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Demi 5G, FCC Longgarkan Aturan Soal Tiang Listrik

“Adanya bencana kapal tenggelam akhir-akhir ini dapat segera diselamatkan apabila Nahkoda dan atau mualim memiliki sertifikat operator radio dan mengerti cara berkomunikasi marabahaya serta menggunakan perangkat radio yang bekerja pada frekuensi dinas maritim,” pungkas dia. (WS/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI